MITRAPOL.com, Ketapang — Kepolisian Sektor (Polsek) Marau, Polres Ketapang, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 7,5 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PD (25) serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau Ipda Septo Suria, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Marau menerima informasi bahwa PD diduga sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang,” ujar Ipda Septo, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui PD berada di dalam rumahnya. Saat petugas hendak melakukan penggeledahan, seorang anak yang berada di lokasi sempat keluar dari rumah dengan tergesa-gesa.
“Ketika dilakukan pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu di saku celana anak tersebut,” kata Septo.
Menurutnya, anak tersebut mengaku kerap diminta PD untuk mengantarkan paket sabu kepada pembeli. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan PD yang bersembunyi di dalam kamar.
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan lima klip plastik lain yang diduga berisi sabu. Total barang bukti yang diamankan berjumlah delapan klip plastik dengan berat keseluruhan 7,5 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Selanjutnya, PD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PD disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan. Sementara penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum akan disesuaikan dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ipda Septo menegaskan, Polsek Marau berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.












