HukumNusantara

Dugaan Salah Tangkap di Medan Area, Keluarga Korban Siapkan Laporan Propam dan Gugatan

Admin
×

Dugaan Salah Tangkap di Medan Area, Keluarga Korban Siapkan Laporan Propam dan Gugatan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Salah Tangkap di Medan Area
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, Kuasa hukum Azizan,

MITRAPOL.com, Medan – Orangtua M. Azizan alias Azi (20), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menyatakan akan melaporkan dugaan salah tangkap dan dugaan kekerasan yang dialami anaknya ke Propam Polda Sumatera Utara. Selain itu, keluarga juga mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan.

Langkah tersebut ditempuh setelah Azizan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau dengan nomor polisi BK 4432 ALU milik seorang dokter muda, Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Kompleks Graha Rahayu, Kelurahan Denai.

Kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyebut kliennya mengalami dugaan penganiayaan hingga penembakan di bagian kaki kiri. Ia mengatakan, pihak keluarga keberatan atas tuduhan tersebut dan akan menempuh langkah hukum.

“Klien kami beserta keluarga akan menempuh langkah-langkah hukum, baik melaporkan dugaan tindakan oknum yang melakukan penembakan, maupun upaya tuntutan ganti rugi melalui gugatan perdata,” kata Sa’i Rangkuti kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Ia juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak mengedepankan tindakan main hakim sendiri.

Kronologi Versi Azizan

Dalam keterangan yang disampaikan Azizan saat ditemui wartawan di ruang tahanan RS Bhayangkara Medan, Senin (9/2/2026), ia mengaku tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor yang disebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 04.48 WIB. Peristiwa itu disebut terekam CCTV dan sempat beredar luas di media sosial.

Azizan menuturkan dirinya ditangkap pada Jumat siang (30/1/2026) setelah didatangi seorang teman yang menurutnya tidak terlalu dekat. Teman tersebut disebut berulang kali memintanya mendatangi kos seorang pria bernama Bambang Hermanto (19) di kawasan Jalan Beringin Pasar 7, Desa Tembung.

“Saya sedang memperbaiki sepeda motor milik saya. Tapi ada orang yang berulang kali menyuruh saya mendatangi kos Bambang,” kata Azizan.

Setibanya di lokasi, Azizan mengaku baru sekitar satu menit berada di kos tersebut sebelum beberapa orang yang mengaku polisi datang dan menangkap dirinya bersama Bambang.

“Saya dipiting dari belakang. Polisi bertanya, ‘mana Bambang’. Lalu saya dan Bambang diborgol dan dimasukkan ke mobil,” ujarnya.

Azizan juga mengklaim setelah itu dirinya dibawa berkeliling dan sempat singgah di sebuah lokasi yang disebutnya seperti gudang. Ia mengaku matanya ditutup dan mengalami kekerasan fisik.

“Saya dipukuli dengan tangan, kaki, bahkan kayu. Saya juga disuruh saling pukul dengan Bambang. Mereka minta saya mengaku pelaku dalam CCTV,” ucapnya.

Azizan menyebut karena tidak tahan, ia akhirnya mengaku sesuai yang diminta.

Ia juga mengaku pada satu momen dirinya disuruh telungkup dalam keadaan tangan diborgol dan mata tertutup, lalu mendengar suara letusan dan merasakan nyeri hebat di kaki kirinya.

“Saya dengar suara ‘dor’. Setelah itu saya sadar kaki kiri saya ditembak,” katanya.

Keterangan Orangtua

Ibu kandung Azizan, Kurnia (55), mengatakan pihak keluarga mengetahui Azizan ditangkap pada Jumat malam (30/1/2026). Keluarga kemudian mendatangi Polsek Medan Area pada Sabtu (31/1/2026).

“Saya lihat kaki, tangan, dan wajahnya bengkak. Dia tidak bisa jalan. Saya tidak tega lihat kondisi anak saya,” kata Kurnia saat ditemui di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/2/2026).

Kurnia menyebut Azizan bersumpah tidak terlibat dalam dugaan pencurian tersebut. Menurutnya, Azizan mengaku terpaksa mengakui karena tidak tahan menerima perlakuan yang dialaminya.

Kuasa Hukum Desak Penindakan

Dr. M. Sa’i Rangkuti menegaskan pihaknya meminta dugaan kekerasan yang dialami kliennya diusut tuntas. Ia juga menyebut proses pembuktian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengejar pengakuan melalui kekerasan.

“Tidak boleh lagi ada interogasi yang mengedepankan penyiksaan. Kalau ada luka pada tubuh klien kami, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Kapolsek Medan Area Belum Memberikan Tanggapan Lengkap

Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan dirinya masih berada di luar kota.

“Masih di luar kota saya. Senin depan sudah di Medan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polsek Medan Area terkait dugaan salah tangkap maupun dugaan kekerasan yang disebut dialami Azizan.