Oleh: Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.
Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri
MITRAPOL.com, Jakarta – Herman Goldstein dalam Problem-Oriented Policing (1979) mengkritik kecenderungan polisi yang sering terjebak pada tindakan reaktif. Kritik ini relevan hingga kini, ketika tantangan keamanan semakin kompleks dan masyarakat menuntut pelayanan yang lebih humanis, transparan, serta demokratis.
Dalam sejumlah kajian, pelaksanaan tugas kepolisian idealnya tidak semata-mata reaktif, tetapi bersifat reflektif. Reflektif dalam arti mampu membaca realitas sosial masyarakat yang dilayani, memahami kebutuhan dan keresahan warga, serta menghadirkan empati sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas.
Pemolisian reflektif mengandung nilai-nilai demokratis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder). Di dalamnya terdapat kesadaran bahwa polisi adalah bagian dari lingkungan sosial, bukan entitas yang berdiri di luar masyarakat. Dengan demikian, tugas melindungi, mengayomi, melayani, serta penegakan hukum dapat dijalankan lebih humanis dan selaras dengan harapan publik.
Tantangan Era Kekinian: Butuh Pemolisian Prediktif dan Reflektif
Saat ini, masyarakat hidup dalam era kebebasan yang harus dijamin oleh negara, bersamaan dengan laju kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat. Di sisi lain, penggerusan kearifan lokal terjadi secara ekstrem, memengaruhi budaya dan karakter bangsa.
Kondisi tersebut menuntut hadirnya jaminan keamanan yang tidak hanya responsif, tetapi juga reflektif dan prediktif. Polisi dan model pemolisiannya harus mampu menyesuaikan gaya kerja agar adaptif terhadap dinamika sosial yang terus berubah.
Karena itu, institusi kepolisian membutuhkan suplai pengetahuan yang bersifat kekinian, terutama yang bersumber dari keilmuan, riset, dan dukungan akademik.
Polisi dan Laboratorium Sosial
Laboratorium sosial dapat dipahami sebagai ruang—baik fisik maupun konseptual—yang dirancang untuk mengamati, meneliti, dan menguji dinamika sosial, perilaku masyarakat, serta solusi atas tantangan sistemik.
Laboratorium sosial juga menjadi wadah kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk menciptakan inovasi sosial, sekaligus menguji solusi dalam kondisi nyata.
Ilmu Kepolisian sebagai Ilmu Sosial Interdisipliner
Ilmu kepolisian merupakan ilmu sosial yang bersifat interdisipliner, mempelajari fungsi, peran, dan lembaga kepolisian dalam pencegahan kejahatan, penanggulangan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum, serta penegakan hukum.
Ilmu ini mengintegrasikan berbagai cabang seperti kriminologi, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, forensik, dan disiplin lain untuk memahami pemolisian, perilaku kepolisian, serta penanganan masalah sosial guna mewujudkan keteraturan sosial (Suparlan, 2001).
Karena tugas kepolisian berlangsung dalam ruang sosial, maka polisi membutuhkan dukungan riset, kajian, dan keakademian agar pelaksanaan tugas lebih terarah dan berbasis bukti.
Mengapa Polisi Memerlukan Laboratorium Sosial?
Tugas kepolisian saat ini tidak lagi semata berfokus pada penegakan hukum konvensional (penindakan), melainkan juga pada langkah preventif (pencegahan) dan preemtif yang berbasis sosiologis serta humanis.
Pemolisian harus menjadi reflektif, bukan reaktif. Dalam konteks inilah laboratorium sosial menjadi penting sebagai pusat analisis perilaku, dinamika, dan konflik sosial untuk menciptakan keamanan yang lebih efektif.
Berikut beberapa alasan utama mengapa polisi membutuhkan laboratorium sosial:
1. Deteksi dan Mitigasi Konflik Sosial
Laboratorium sosial memungkinkan polisi memetakan wilayah rawan, mengidentifikasi potensi konflik, serta menganalisis akar masalah sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan fisik.
2. Pemecahan Masalah Sosial (Problem Solving)
Polri dituntut menjadi problem solver dalam konflik sosial masyarakat, bukan sekadar penindak hukum. Pada dasarnya, kunci penyelesaian masalah sosial sering kali berada di dalam masyarakat itu sendiri. Namun, diperlukan pihak yang dapat menjembatani dan mengorkestrasi proses penyelesaian secara adil.
Dalam konteks ini, polisi dapat berperan sebagai “ilmuwan sosial” yang bekerja dalam living laboratory, yakni ruang sosial masyarakat itu sendiri. Kedekatan dengan lingkungan sosial akan memperkuat kemampuan polisi melakukan pendekatan kolaboratif saat muncul persoalan sosial.
3. Memahami Dinamika Komunitas
Melalui metode laboratorium sosial, polisi dapat mempelajari perilaku masyarakat, budaya lokal, serta struktur sosial sehingga pendekatan community policing dapat dilakukan lebih efektif.
4. Rekomendasi Berbasis Riset dan Analisis Akademik
Hasil riset laboratorium sosial menyediakan data empiris yang akurat bagi kepolisian dalam merancang strategi operasional. Kebijakan dapat dibuat berdasarkan karakteristik wilayah dan gejala empiris, bukan sekadar asumsi.
5. Meningkatkan Profesionalisme
Pendekatan sosiologis membantu anggota Polri meningkatkan profesionalisme, terutama dalam menangani konflik yang kompleks. Dengan demikian, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat dapat dilakukan lebih humanis dan reflektif.
6. Menjawab Tantangan Transformasi Polri
Dalam rangka menindaklanjuti transformasi Polri menuju institusi yang profesional dan humanis, keberadaan laboratorium sosial dapat menjadi alternatif penting, termasuk dalam proses pendidikan calon anggota polisi.
Arah Kebijakan: Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Saat ini, Polri merencanakan pembangunan Laboratorium Sosial Kepolisian dan Pusat Studi Kepolisian melalui kerja sama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Telah ditandatangani 74 nota kesepahaman antara Polri dengan berbagai perguruan tinggi. Keberadaan lembaga ini diharapkan mendorong percepatan terwujudnya profesionalisme Polri serta penguatan model pemolisian berbasis riset dan kajian akademik.
Laboratorium Sosial sebagai Living Laboratory
Laboratorium sosial tidak semestinya dipahami hanya sebagai fasilitas teknis, melainkan sebagai ruang hidup (living laboratory). Tempat calon polisi belajar memahami, mengalami, dan merefleksikan realitas sosial.
Dengan pengalaman tersebut, polisi diharapkan mampu bersikap reflektif terhadap perkembangan dan persoalan sosial saat bertugas, sekaligus mengedepankan empati dan simpati dalam mewujudkan keteraturan sosial.
Keberadaan laboratorium sosial pada akhirnya merupakan salah satu implementasi democratic policing, yakni pemolisian yang mengakomodasi pemangku kepentingan agar pelaksanaan tugas kepolisian tidak kontraproduktif, melainkan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat.












