Nusantara

Diplomasi “Kepala Dingin” di Desa Iwul: Menguji Itikad Baik PT. Kuripan Raya di Balik Somasi

Admin
×

Diplomasi “Kepala Dingin” di Desa Iwul: Menguji Itikad Baik PT. Kuripan Raya di Balik Somasi

Sebarkan artikel ini
Menguji Itikad Baik PT. Kuripan Raya di Balik Somasi
Para penggarap lahan di Kp. Sentiong RT 03/05, Desa Iwul, Kecamatan Parung.

MITRAPOL.com, Parung, Bogor — Di tengah memanasnya klaim kepemilikan lahan, langkah elegan diambil oleh pihak penggarap lahan di Kp. Sentiong RT 03/05, Desa Iwul, Kecamatan Parung dengan memilih untuk menunda pemasangan plang yang semula dijadwalkan pada Sabtu (14/02/2026).

Penundaan ini bukan tanda surut, melainkan sebuah “undangan terbuka” bagi PT. Kuripan Raya untuk menunjukkan etika korporasi yang patuh hukum. Sayangnya, niat baik ini justru diwarnai insiden kurang terpuji di lapangan.

Intimidasi di Lapangan:

Petugas atau Preman?
Suasana sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara petugas pemasangan plang dari pihak PT dengan Vincen Sius Emon, perwakilan resmi H. Mustofa. Sangat disayangkan, oknum petugas tersebut menunjukkan sikap intervensi yang berlebihan dan cenderung provokatif terhadap perwakilan penggarap.

“Kami sangat menyayangkan sikap petugas di lapangan yang seolah memaksakan kehendak dengan cara-cara kasar. Tindakan mereka yang terlalu mengintervensi dan arogan justru memunculkan kesan bahwa mereka adalah petugas berkedok preman, bukan perwakilan perusahaan profesional yang mengerti hukum,” ujar Vincen dengan nada kecewa.

Vincen menegaskan bahwa somasi telah dilayangkan sejak 03 Oktober 2025 melalui Tim Lawyer JD Tonny, S.H., M.H. dan Okky Arvian James, S.H., M.H. Namun, hingga detik ini, pihak PT. Kuripan Raya terkesan enggan duduk bersama untuk membedah data.

“Kami sudah membuka pintu dialog secara prosedural. Sangat ironis, pihak PT seolah tidak mengindahkan ajakan verifikasi. Kedewasaan dalam berkonflik itu diuji di meja diskusi dengan adu data, bukan dengan mengirim oknum untuk mengintimidasi warga di lapangan,” tegasnya.

Langkah persuasif ini menjadi peringatan terakhir sebelum penggarap menempuh jalur yang lebih rigid. Terlebih, laporan polisi terkait dugaan pengrusakan oleh oknum (EB) dkk dengan nomor LP/B/652/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat terus berjalan, membuktikan bahwa perlindungan hak klien akan dikawal secara tegas.

Analisis Yuridis:

Sertifikat Bukan “Simsalabim” Eksekusi
Dalam perspektif hukum pertanahan, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak serta-merta memberi hak kepada perusahaan untuk melakukan pengosongan lahan secara sepihak atau menggunakan kekuatan massa (premanisme).

1. Fungsi Sosial & Risiko Tanah Telantar

Berdasarkan Pasal 6 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), tanah memiliki fungsi sosial. Jika perusahaan memegang SHGB namun membiarkan lahan telantar hingga digarap warga selama bertahun-tahun, perusahaan terancam aturan Tanah Telantar (PP No. 20 Tahun 2021). SHGB bukan “kartu sakti” untuk menindas penguasaan fisik yang sah.

2. Larangan Eigenrichting (Main Hakim Sendiri)

Secara yuridis, SHGB hanyalah alat bukti hak, bukan surat perintah eksekusi.

Asas Hukum:

Pengosongan lahan hanya sah jika didasarkan pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan.

Implikasi Pidana:

Tindakan memaksa atau mengancam warga di lapangan dapat dijerat Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) atau Pasal 170/406 KUHP jika terjadi pengerusakan fisik.

3. Kewajiban Mediasi Menurut UU

Sesuai Pasal 40 PP No. 18 Tahun 2021, pemegang hak wajib menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh pihak lain secara patut.

Pandangan Yuridis:

“Sikap PT yang mengabaikan somasi dan justru mempertontonkan arogansi petugas di lapangan adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum. Hal ini memperburuk citra korporasi dan memperlemah posisi hukum mereka jika perkara ini berlanjut ke persidangan.”

Kesimpulan

Kepastian hukum hanya bisa dicapai jika semua pihak menghormati bukti materiil dan formal. Selama PT. Kuripan Raya belum bisa membuktikan validitas klaimnya melalui putusan hukum yang inkrah, maka hak-hak penggarap di Desa Iwul wajib dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan premanisme berbaju tugas.