Nusantara

Sekretariat DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Pokir, Dorong Aspirasi Masuk RKPD 2027

Admin
×

Sekretariat DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Pokir, Dorong Aspirasi Masuk RKPD 2027

Sebarkan artikel ini
Sekretariat DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Pokir
Rapat sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jumat (13/2/2026)

MITRAPOL.com, Bandar Lampung — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jumat (13/2/2026).

Sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dan menghadirkan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung.

Kepala Bappeda Lampung diwakili Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga ahli, staf pendamping, serta koordinator anggota DPRD agar dapat membantu penyusunan dan penyampaian Pokir DPRD dalam RKPD Tahun 2027.

Menurut Hendri, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan bagi perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menguatkan daya saing daerah. Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung optimalisasi fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD.

Dalam pemaparannya, Meydiandra menjelaskan sejumlah kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD 2027.

Menurutnya, kegiatan yang diusulkan harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas-fungsi perangkat daerah, relevan dengan isu strategis dan permasalahan mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa terkonsentrasi pada satu sektor.

Meydiandra juga menjelaskan mekanisme validasi Pokir DPRD sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Bappeda menginventarisasi kamus usulan Pokir perangkat daerah agar input sesuai kewenangan dan prioritas pembangunan.

Setelah itu, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan dalam dokumen RKPD.

Melalui mekanisme tersebut, penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung diharapkan lebih sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.