Nusantara

SPDP Diduga Terlambat, Direktur PT Gumpalan Siap Ajukan Praperadilan Kasus Kominsa Simeulue

Admin
×

SPDP Diduga Terlambat, Direktur PT Gumpalan Siap Ajukan Praperadilan Kasus Kominsa Simeulue

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Gumpalan Siap Ajukan Praperadilan Kasus Kominsa Simeulue
Kejaksaan Tinggi Siemeulue

MITRAPOL.com, Simeulue, Aceh – Keluarga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Kabupaten Simeulue menyebut proses hukum yang berjalan diduga janggal. Salah satu yang dipersoalkan adalah waktu penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menurut keterangan perwakilan keluarga, kasus tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2023. Namun, SPDP baru diterima pihak terkait pada 9 Februari 2026, atau sesaat setelah penetapan tersangka.

“Harusnya penyidik wajib menyampaikan kepada para saksi atau saksi terlapor paling lambat tujuh hari agar ada kepastian hukum,” kata perwakilan keluarga, Senin (16/2/2026).

Pihak keluarga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang pada prinsipnya mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP kepada pihak-pihak terkait dalam batas waktu tertentu.

Selain soal SPDP, keluarga juga menyoroti dugaan belum adanya perhitungan kerugian negara secara jelas saat perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, keluarga menyebut Direktur PT Gumpalan—yang disebut sebagai “Bos Gumpalan”—berencana mengajukan praperadilan atas proses penyidikan tersebut.

“Dia sejak awal mau praperadilan,” ujar perwakilan keluarga.

Keluarga juga menyampaikan klaim bahwa PT Gumpalan telah mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume yang disepakati, termasuk pekerjaan advertorial.

“Sampai detik ini tidak ada pekerjaan fiktif. Tidak ada spesifikasi iklan yang kurang. Tidak mark-up dan tidak ada pula suap menyuap,” katanya.

Dalam kasus tersebut, keluarga menyebut PT Gumpalan hanya mengerjakan dua kegiatan dengan nilai Rp166 juta dan Rp98 juta sebelum dipotong pajak.

Pihak keluarga menilai perkara ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi keberlangsungan media, terutama jika penanganannya dianggap berdampak pada kerja sama publikasi dan biaya iklan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun penyidik terkait tanggapan atas tudingan tersebut.