MITRAPOL.com, Medan – Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Dua pria berinisial ARM dan ZH diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebut adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi melalui jalur darat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.
“Diawali dengan informasi masyarakat bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi. Setelah dilakukan pengejaran, bus berhasil dihentikan dan satu orang kami amankan dengan barang bukti dua kilogram sabu,” ujar Kombes Andy di Medan, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi adanya sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek rumah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap ZH yang diduga berperan sebagai penyimpan barang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Total ada delapan kilogram sabu yang kami amankan dari dua tersangka,” kata Kombes Andy.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Polda Sumut menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan untuk mengelabui petugas. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.












