MITRAPOL.com, Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam operasi periode Januari–Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka diamankan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut usai peresmian gedung baru Polres Karawang. Rabu (18/2).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis, serta 587 butir obat keras tertentu (OKT).
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Karawang.
“Gedung baru ini menjadi simbol semangat baru dalam memerangi narkoba. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas, tidak ada ruang bagi pengedar di Karawang, baik dengan modus sistem tempel maupun kamuflase warung sembako,” ujar AKBP Fiki.
Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat patroli siber serta pengawasan langsung di lapangan guna menekan peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, sesuai peran dan barang bukti yang diamankan.
Polres Karawang menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba seiring dengan peningkatan fasilitas dan kapasitas penegakan hukum, guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.












