Info Polri

Sita Sabu 3,51 Gram, Polres Ketapang Tangkap Pria 47 Tahun di Air Upas

Admin
×

Sita Sabu 3,51 Gram, Polres Ketapang Tangkap Pria 47 Tahun di Air Upas

Sebarkan artikel ini
Polres Ketapang Tangkap Pria
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Seorang pria berinisial AI (47), warga Desa Sukaria, Kecamatan Air Upas, diamankan petugas pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. AI diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap mengedarkan sabu di area lahan perkebunan miliknya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada seorang diri di lokasi sambil memegang tas kecil.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang tas yang dibawanya. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Dewa Made Surita.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa setempat, tas yang sempat dibuang pelaku ditemukan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,51 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang dinilai rawan.