Info Polri

Sita Sabu 16,4 Gram dan Airsoft Gun, Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Narkotika di Tanjung Gading

Admin
×

Sita Sabu 16,4 Gram dan Airsoft Gun, Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Narkotika di Tanjung Gading

Sebarkan artikel ini
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pengedar Narkotika
ilustrasi penangkapan terduga Pengedar Narkotika oleh Polres Batu Bara

MITRAPOL.com, Batu Bara – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ABM (49) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 17 Februari 2026.

Barang Bukti 16,4 Gram Sabu

Dari tangan terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, yang terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Petugas juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT dan satu pucuk senjata jenis airsoft gun warna silver.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasatresnarkoba Arifin Purba, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Arifin.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.