Info Polri

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Admin
×

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
ilustrasi penangkapan tersangka curanmor

MITRAPOL.com, Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial RS (22) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku merupakan warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Sepeda motor yang dicuri berupa Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam dengan nomor polisi BK 5716 MBP milik korban Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat anak korban bersama rekannya menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjual seekor ular. Dalam perjalanan, mereka bertemu pelaku yang menawarkan bantuan menjualkan ular tersebut.

Ketiganya kemudian menuju salah satu warung tuak. Saat saksi dan rekannya turun menawarkan ular, pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih menyala. Beberapa menit kemudian, pelaku bersama sepeda motor milik korban sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor korban.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, menyampaikan pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sesuai KUHP yang berlaku. Kepolisian menegaskan komitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.