Jakarta

Ketum Prabu Satu Nasional Soroti Dugaan Kriminalisasi Administrasi Proyek PJU Cianjur

Admin
×

Ketum Prabu Satu Nasional Soroti Dugaan Kriminalisasi Administrasi Proyek PJU Cianjur

Sebarkan artikel ini
Ketum Prabu Satu Nasional Soroti Dugaan Kriminalisasi Administrasi Proyek PJU Cianjur
Ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyampaikan keprihatinan atas penanganan hukum proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ia menilai penanganan perkara tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi kesalahan administrasi pengadaan barang melalui mekanisme e-katalog.

Menurut Raju, persoalan proyek PJU berawal dari aspek teknis dan administrasi pelaksanaan pekerjaan, bukan perbuatan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang riil, terukur, dan pasti.

Ia menjelaskan proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam praktiknya, kata dia, administrasi pengadaan barang kemudian diperlakukan sebagai kontrak pekerjaan konstruksi sehingga berdampak pada metode audit dan perhitungan potensi kerugian negara.

“Perubahan klasifikasi ini berpotensi membuat metodologi perhitungan kerugian negara menjadi tidak sesuai dengan substansi pekerjaan yang sebenarnya,” ujarnya. Minggu (22/2).

Raju menegaskan, pengadaan melalui e-katalog berbasis surat pesanan memiliki standar penilaian berbeda dengan pekerjaan konstruksi. Karena itu, kesalahan administrasi seharusnya diselesaikan dalam ranah tata kelola administrasi apabila telah dilakukan koreksi oleh aparat pengawas.

Ia juga menyatakan proyek PJU telah selesai dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan penerangan jalan dan keamanan lingkungan.

Raju turut menyoroti penanganan dana jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp1 miliar yang berdasarkan dokumen resmi dinyatakan sebagai uang milik pihak lain yang dititipkan untuk kepentingan terdakwa.

Dokumen tersebut, menurutnya, berkaitan dengan proses penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur serta persetujuan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

Ia menilai hubungan dana tersebut dengan perkara pidana harus diuji secara cermat dalam proses persidangan sebelum ditafsirkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah harus dijaga. Penetapan uang pengganti harus menunggu pembuktian kerugian negara dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Raju.

Raju mengingatkan, apabila kesalahan administrasi e-katalog dipidanakan sebagai korupsi konstruksi, maka berpotensi menimbulkan ketakutan bagi pelaku pengadaan dan menghambat pelaksanaan proyek pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum agar penanganan perkara tetap mengedepankan keadilan substantif, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Sebagai langkah lanjut, Prabu Satu Nasional menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan kebijakan penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Raju menegaskan organisasinya berkomitmen membela prinsip negara hukum profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan penegakan hukum tetap berpihak pada kepentingan publik.