Hukum

Sidang Praperadilan di PN Manokwari, Ahli Linguistik Nilai Unggahan TikTok Tak Penuhi Unsur Pencemaran

Admin
×

Sidang Praperadilan di PN Manokwari, Ahli Linguistik Nilai Unggahan TikTok Tak Penuhi Unsur Pencemaran

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan di PN Manokwari
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (23/2/2026).

MITRAPOL.com, Manokwari, Papua Barat – Sidang praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar (27) terhadap Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (23/2/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Carolina D.Y. Awi. Pemohon, Louela Riska Warikar yang akrab disapa Ella Warikar, mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy.

Para Pihak dan Bukti yang Diajukan

Dalam perkara tersebut, Kapolresta Manokwari bertindak sebagai Termohon I dan Kajari Manokwari sebagai Termohon II.

Selama persidangan, pihak pemohon mengajukan 13 bukti surat serta menghadirkan seorang ahli linguistik dan linguistik forensik dari Fakultas Sastra dan Bahasa Universitas Negeri Papua (UNIPA).

Sementara itu, Termohon I mengajukan 41 bukti surat berupa dokumen penyidikan, termasuk Laporan Polisi Nomor LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 7 Oktober 2024.

Adapun Termohon II mengajukan dua bukti surat. Namun, majelis hakim menolak dokumen tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi terkait pembubuhan meterai.

Kuasa hukum Termohon I, Didit Wahyudi, SH dan Saiful Aziz, SH, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan saksi maupun ahli dan hanya menyerahkan bukti tertulis.

Keterangan Ahli Linguistik

Dalam persidangan, Prof. Dr. Hugo Warami, S.Pd., M.Hum., yang dihadirkan sebagai ahli linguistik dan linguistik forensik, memberikan pendapat terkait unggahan media sosial yang menjadi objek perkara.

Ahli menyatakan, berdasarkan analisis kebahasaan, unggahan dari akun TikTok “Mama Ella” tidak secara eksplisit menyebut nama atau subjek tertentu yang dapat diidentifikasi sebagai pihak yang dirugikan.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian linguistik forensik, suatu pernyataan tidak dapat dipisahkan dari konteks utuhnya. Menurutnya, analisis terhadap unggahan tersebut harus melihat rangkaian peristiwa dan struktur bahasa secara menyeluruh, bukan secara parsial.

Ahli juga menyoroti pentingnya identifikasi subjek yang secara jelas merasa dirugikan atau diserang kehormatannya dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda penyampaian bukti tambahan serta menghadirkan ahli hukum pidana dari pihak pemohon.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Manokwari karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diuji melalui mekanisme praperadilan.