Info Polri

Amankan 1.118 Tersangka, Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ungkap 923 Kasus Narkotika di Awal 2026

Admin
×

Amankan 1.118 Tersangka, Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ungkap 923 Kasus Narkotika di Awal 2026

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ungkap 923 Kasus Narkotika
Konferensi Pers ungkap kasus Narkotika Polda Sumut, Selasa (24/2).

MITRAPOL.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba mencatat pengungkapan 923 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 1.118 tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti di Medan, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan 923 kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Whisnu. Selasa (24/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, merinci barang bukti yang disita meliputi. Sabu-sabu seberat 179.959,89 gram (179,95 kg), Ganja kering 155.049,91 gram (155,40 kg), 39 batang pohon ganja dan 75,42 gram biji ganja, 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir pil Happy Five, Ketamin cair 900 mililiter, Ketamin serbuk 24.743,51 gram (24,74 kg), 432 butir pil triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika dan 11 unit vape mengandung etomidate.

Selain itu, penyidik juga memusnahkan barang bukti dari 63 kasus dengan 95 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 161.279,03 gram (161,27 kg), ganja 435.768,52 gram (435,76 kg), 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five, ketamin serbuk 21.753,4 gram (21,75 kg), serta 250 unit vape mengandung narkotika.

Menurut Andy, total barang bukti yang disita tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.480.551 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perhitungan itu didasarkan pada estimasi jumlah pengguna dari tiap gram atau butir narkotika yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.

Polda Sumut memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus diintensifkan melalui penguatan strategi intelijen, penegakan hukum berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor guna menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.