MITRAPOL.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang meluncurkan layanan bantuan hukum gratis melalui program Palembang Peduli guna menjamin akses keadilan yang setara bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI).
Layanan bantuan hukum tersebut mencakup konsultasi hukum, pendampingan perkara, serta penyelesaian persoalan hukum baik pidana, perdata, maupun waris. Program ini menyasar warga Kota Palembang yang memiliki keterbatasan ekonomi atau minim pemahaman hukum.
Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kecamatan dan kelurahan, masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung. Program ini telah diinisiasi di Kecamatan Ilir Timur I dan diperluas ke 107 kelurahan lainnya di Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang bersama FERARI menegaskan bahwa pendekatan yang diutamakan dalam penyelesaian perkara adalah restorative justice atau penyelesaian secara damai, sebelum menempuh jalur litigasi di pengadilan.
Warga yang membutuhkan layanan dapat mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan setempat pada hari kerja untuk memperoleh konsultasi maupun pendampingan hukum dari advokat profesional yang telah ditunjuk.
Program ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat kecil serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.












