MITRAPOL.com, Lamteng – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tengah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2024. Proses persidangan saat ini telah memasuki tahap pembuktian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Rita Susanti, menyampaikan bahwa tiga dari empat berkas perkara merupakan hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa masing-masing berinisial ES, DN, dan SB diduga terlibat dalam penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar. Hingga saat ini, jaksa mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp182,5 juta.
Sementara itu, satu perkara lainnya merupakan limpahan dari Kepolisian Resor Lampung Tengah terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara ini, terdakwa ES diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp880 juta, dengan pengembalian sementara tercatat sebesar Rp20 juta.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor, menegaskan bahwa selain menuntut pidana badan, pihaknya juga memprioritaskan pemulihan kerugian negara.
“Kami meminta para terdakwa bersikap kooperatif dan segera mengembalikan seluruh kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Selasa (24/2).
Kejari Lampung Tengah juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru yang didukung alat bukti yang cukup.
Dorongan Evaluasi Tata Kelola Hibah
Selain proses hukum, Kejari menilai perlunya evaluasi tata kelola dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, dan transparansi anggaran menjadi hal penting untuk mencegah penyimpangan,” kata Alfa.
Persidangan perkara ini masih berlangsung, dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.












