MITRAPOL.com, Katapang – Jajaran Kepolisian Sektor Marau melalui Polsubsektor Air Upas mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area perkebunan sawit, Desa Air Upas, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria menjelaskan, dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua pria berinisial Y (28) dan B (25) yang diduga tengah melakukan transaksi.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat transaksi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat,” ujar IPDA Septo, Senin (23/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,19 gram bruto beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
IPDA Septo menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai arahan Kapolres Ketapang.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Marau dan Air Upas,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












