MITRAPOL.com, Banda Aceh — Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh melaporkan dugaan indikasi kerugian keuangan negara terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2024 dan 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kaperwil Mitrapol Aceh, Teuku Indra, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari peran media sebagai fungsi kontrol sosial dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik.
“Media memiliki tanggung jawab moral sebagai benteng informasi dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan di republik ini,” ujar Teuku Indra dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan mencakup sejumlah kegiatan proyek pemerintah, mulai dari pekerjaan fisik/konstruksi, pengadaan barang dan jasa, penyusunan Detail Engineering Design (DED), hingga kegiatan swakelola.
Menurutnya, terdapat sekitar 72 paket pekerjaan yang dilaporkan karena diduga memiliki indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Hasil investigasi yang dilakukan tim Media Mitrapol di Sabang cukup mengejutkan. Kami menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan ada indikasi kegiatan yang bersifat fiktif,” kata Teuku Indra.
Ia berharap BPK dapat memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dimaksud.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya proses audit yang akurat dan berdasarkan data faktual, terutama dalam pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kami berharap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK ke depan benar-benar didasarkan pada data yang akurat dan sesuai fakta di lapangan. Laporan ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.












