Nasional

Mudik Lebaran 2026: Tarif Tol Diskon 30 Persen di 29 Ruas, Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik

Admin
×

Mudik Lebaran 2026: Tarif Tol Diskon 30 Persen di 29 Ruas, Berlaku Saat Arus Mudik dan Balik

Sebarkan artikel ini
Tarif Tol Diskon 30 Persen di 29 Ruas
Media gathering di kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

MITRAPOL.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum bersama para operator jalan tol yang tergabung dalam Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di 29 ruas jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat perjalanan mudik.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif tol tersebut tidak menggunakan skema subsidi dari pemerintah. Potongan tarif diberikan melalui penyesuaian margin keuntungan dari pihak operator tol.

“Kementerian PU diminta menyesuaikan dengan kebijakan diskon nasional pada moda transportasi lain seperti pesawat, kereta api, dan kapal Pelni. Namun pada jalan tol tidak menggunakan subsidi pemerintah, melainkan melalui pemotongan margin dari BUJT sehingga diperlukan koordinasi terlebih dahulu,” ujar Dody dalam kegiatan media gathering di kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Diskon Berlaku untuk Semua Golongan Kendaraan

Diskon tarif tol sebesar 30 persen berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh atau barrier gate to barrier gate dengan metode pembayaran uang elektronik.

Namun, potongan tarif tidak akan diberikan apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau data asal perjalanan serta golongan kendaraan tidak terbaca oleh sistem.

Adapun jadwal pemberlakuan diskon tarif tol selama periode Lebaran 2026 adalah:

  • 15–16 Maret 2026 untuk arus mudik

  • 26–27 Maret 2026 untuk arus balik

Selain periode tersebut, beberapa ruas tol juga menerapkan skema diskon khusus sesuai karakteristik lalu lintas di wilayah masing-masing.

Sejumlah Ruas Tol Terapkan Skema Diskon Khusus

Beberapa ruas tol yang menerapkan skema diskon tambahan antara lain:

  • Ruas Tol Tangerang–Merak
    Diskon berlaku 12–13 Maret 2026 untuk perjalanan arah Cikupa–Merak, serta 31 Maret–1 April 2026 untuk arah sebaliknya.

  • Ruas Tol Kayuagung–Palembang
    Selain diskon utama 30 persen, terdapat tambahan diskon 10 persen pada 14 Maret dan 28–29 Maret 2026 hingga pukul 07.00.

  • Ruas Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar
    Melanjutkan program diskon tarif yang telah berjalan, termasuk potongan 30 persen selama arus mudik dan balik Lebaran.

  • Ruas Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu
    Masih menerapkan skema dynamic pricing dengan diskon 10–20 persen hingga 31 Maret 2026.

  • Ruas Tol Cibitung–Cilincing
    Melanjutkan program diskon tahap XI pada periode 1 Maret hingga 30 April 2026 dengan potongan tarif 12 hingga 44 persen untuk kendaraan golongan II hingga V di Seksi 2 sampai 4.

Secara keseluruhan, terdapat 29 ruas jalan tol yang akan menerapkan diskon selama periode Lebaran 2026, yang terdiri dari:

  • 4 ruas di wilayah Jabodetabek

  • 10 ruas di koridor Trans Jawa

  • 4 ruas di non-Trans Jawa

  • 11 ruas di jaringan Trans Sumatera

Pemerintah Siapkan Kebijakan Terpadu Transportasi

Selain kebijakan diskon tarif tol, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan terpadu melalui rancangan Instruksi Presiden terkait koordinasi pergerakan transportasi masyarakat dan distribusi barang pada periode tertentu, termasuk pengaturan tarif, subsidi, serta dukungan operasional transportasi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, mengatakan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak serta partisipasi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan periode diskon ini secara bijak, mengatur waktu perjalanan dengan baik, serta memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima. Kepatuhan terhadap rambu dan arahan petugas juga menjadi kunci kelancaran bersama,” ujarnya.