Nusantara

LASKAR Apresiasi Respons Cepat Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM Jaboi Sabang

Admin
×

LASKAR Apresiasi Respons Cepat Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM Jaboi Sabang

Sebarkan artikel ini
LASKAR Apresiasi Respons Cepat Kejati Aceh
Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Nanda Muakhir,

MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menunjukkan komitmennya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Aceh. Salah satunya dengan merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaboi di Kota Sabang.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum dan HAM Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Nanda Muakhir, yang menilai langkah cepat Kejati Aceh menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurut Teuku Nanda, pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan Gampong Jaboi yang merupakan bagian dari program pembangunan daerah tahun anggaran 2024.

“Kami mengapresiasi respons cepat dari Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Yudi Triadi yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek SPAM Jaboi,” ujarnya. Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, proyek pengadaan pipa SPAM tersebut diduga menelan anggaran hingga miliaran rupiah. Namun hingga saat ini fasilitas tersebut disebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat setempat.

Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material pipa dengan dokumen penawaran, yang berdampak pada rendahnya kualitas infrastruktur sehingga sistem distribusi air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Akibat kualitas pipa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, fasilitas air bersih tersebut belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampai sekarang,” ungkap Teuku Nanda.

Ia menambahkan, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tuntas sehingga persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Kejati Aceh juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sabang selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek pengadaan pipa SPAM Jaboi tersebut pada Senin (9/3/2026).

Teuku Nanda berharap proses penyelidikan dapat terus berjalan secara profesional hingga perkara tersebut memiliki kejelasan hukum.

“Kami berharap kasus dugaan korupsi proyek SPAM Jaboi ini dapat dituntaskan secara transparan hingga proses peradilan, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan proyek tersebut dapat memberikan manfaat nyata,” pungkasnya.