Info Polri

Ancam Warga Gunakan Kampak, Polres Sukabumi Tangkap Pria Diduga Lakukan Asusila di Angkot

Admin
×

Ancam Warga Gunakan Kampak, Polres Sukabumi Tangkap Pria Diduga Lakukan Asusila di Angkot

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Tangkap Pria Diduga Lakukan Asusila di Angkot
Penangkaopan pria Terduga pelaku tindak asusila di Angkot

MITRAPOL.com | Sukabumi – Seorang pria berinisial B diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang penumpang perempuan di angkutan umum serta mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug.

Korban diketahui berinisial ILPY. Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan asusila terjadi saat korban berada di dalam angkutan umum yang sedang menuju wilayah Cicurug.

Saat melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berusaha menghindar hingga akhirnya turun dari kendaraan.

Namun ketika korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi, terjadi keributan antara korban dengan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan mengarahkannya kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Petugas dari Polres Sukabumi yang menerima laporan segera melakukan penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas warna hitam.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *