MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda ini menjadi momen penting dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi Wakil Ketua II H. Usep.
Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Mengacu pada Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk periode Maret hingga April 2026, rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda strategis.
Di antaranya penyampaian laporan reses ke-1 DPRD tahun 2026, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2027, serta nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan dokumen penting antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari proses administrasi dan perencanaan pembangunan.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan.
Kegiatan tersebut menjadi wadah penting bagi anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan di lapangan.
Hasil reses tersebut kemudian dirangkum dan disampaikan oleh masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar dan PAN diwakili Loka Tresnajaya, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Leni Liawati, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Andri Hidayana.
Seluruh aspirasi yang berhasil dihimpun diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Agenda selanjutnya dalam rapat paripurna adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Materi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II H. Usep.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil dari proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Seluruh hasil tersebut kemudian diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah agar lebih efektif dan berkelanjutan.
Dokumen pokok-pokok pikiran DPRD tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian ini merupakan amanat dari Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun tahapan pembahasan LKPJ yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD meliputi kajian awal oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja perangkat daerah pada awal April 2026.
Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026.
Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi dapat segera menyusun jadwal pembahasan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Selain itu, Bupati Sukabumi juga diminta untuk menugaskan seluruh kepala perangkat daerah agar hadir secara langsung dalam setiap proses pembahasan.
Langkah tersebut dinilai penting guna menghasilkan rekomendasi DPRD yang objektif, komprehensif, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRD.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. **












