Uncategorized

Bangunan 6 Lantai di Penjaringan Diduga Tetap Dibangun Meski Disegel, Pengawasan Pemkot Jakut Disorot

Admin
×

Bangunan 6 Lantai di Penjaringan Diduga Tetap Dibangun Meski Disegel, Pengawasan Pemkot Jakut Disorot

Sebarkan artikel ini
Bangunan 6 Lantai di Penjaringan Diduga Tetap Dibangun Meski Disegel
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Aktivitas pembangunan sebuah gedung bertingkat di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah diduga tetap berjalan meski sebelumnya telah disegel oleh pihak berwenang. Selasa (7/4).

Polemik ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang kini telah mencapai sekitar enam lantai tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa penyegelan. Tindakan itu dilakukan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, di lapangan, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung, meski tidak dilakukan secara terbuka. Bahkan, progres pembangunan dilaporkan terus bertambah.

Sejumlah warga sekitar mengaku heran dengan kondisi tersebut. Mereka menilai seharusnya penyegelan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

“Kalau sudah disegel, mestinya berhenti total. Tapi kenyataannya masih ada aktivitas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini memicu sorotan terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara maupun pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi.

Pengamat kebijakan publik, Witra, menilai bahwa aktivitas pembangunan yang tetap berjalan pascapenyegelan dapat mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan.

“Jika benar masih berlangsung, ini berpotensi menunjukkan kurang optimalnya penegakan aturan. Padahal, penyegelan seharusnya menghentikan seluruh kegiatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi lanjutan, mulai dari penghentian total, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran terbukti.

Menurutnya, penanganan yang tidak tegas dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap wibawa penegakan aturan.

“Penegakan aturan harus konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” katanya.

Hingga saat ini, Mitrapol masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap bangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *