Jakarta

Parkir Liar Dekat Kantor Wali Kota Jakbar Disorot, Diduga Ada Pungli, Polisi Didesak Bertindak

Admin
×

Parkir Liar Dekat Kantor Wali Kota Jakbar Disorot, Diduga Ada Pungli, Polisi Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar Dekat Kantor Wali Kota Jakbar Disorot
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Praktik parkir liar di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga disertai pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Keberadaan parkir liar di kawasan tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.

Sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum tidak resmi saat memarkirkan kendaraan. Pungutan dilakukan tanpa karcis dan dengan tarif yang bervariasi.

“Sering dimintai uang, tapi tidak ada karcis resmi,” ujar salah seorang warga.

Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik pungutan liar yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum sekaligus advokat, Wedri Waldi, menyatakan bahwa pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Jika benar ada pungutan tanpa dasar hukum yang sah, hal itu dapat masuk kategori pungutan liar dan berpotensi diproses secara pidana,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP yang mengatur larangan memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi.

Wedri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam menertibkan praktik parkir liar.

“Penindakan harus konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran dan dapat memberikan efek jera,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian menyebut penanganan parkir berada dalam ranah pemerintah daerah dan dinas perhubungan.

“Untuk parkir, ranahnya dinas perhubungan dan pemerintah kota,” ujar salah satu perwakilan kepolisian melalui pesan singkat.

Meski demikian, masyarakat berharap aparat tetap melakukan pengawasan, terutama jika terdapat dugaan pelanggaran hukum seperti pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah konkret penertiban di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *