Nusantara

Proyek IPAL Sabang Disorot, Dugaan Penyimpangan Swakelola KSM Berpotensi Langgar Aturan

Admin
×

Proyek IPAL Sabang Disorot, Dugaan Penyimpangan Swakelola KSM Berpotensi Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Proyek IPAL Sabang Disorot
gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Kota Sabang – Pelaksanaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tangki septik individu tahun 2024 di Kota Sabang menjadi sorotan, menyusul dugaan penyimpangan dalam penerapan skema swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada dasarnya memiliki peran strategis sebagai pelaksana kegiatan pembangunan berbasis partisipasi warga di tingkat lokal. Keberadaan KSM diharapkan mampu mendorong keterlibatan masyarakat, meningkatkan efisiensi program, serta memperkuat rasa memiliki terhadap hasil pembangunan.

Dalam skema swakelola tipe IV, KSM seharusnya memegang kendali penuh atas seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan, termasuk dalam pengadaan material dan pengelolaan tenaga kerja.

Namun, dalam praktiknya, muncul indikasi bahwa KSM hanya difungsikan sebagai penyedia tenaga kerja atau Hari Orang Kerja (HOK), sementara proses pengadaan barang dan jasa sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip dasar swakelola yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.

Menyimpang dari Prinsip Swakelola

Secara konseptual, swakelola bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Ketika KSM hanya berperan sebagai tenaga kerja, maka fungsi tersebut berpotensi bergeser dari semangat awal pembentukan KSM.

Praktik ini juga dinilai berisiko menjadikan KSM sekadar perpanjangan tangan atau subkontraktor tenaga kerja bagi pihak lain, yang bertentangan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat.

Potensi Risiko Hukum dan Pengawasan

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme pelaksanaan kegiatan diatur secara jelas, baik melalui swakelola maupun melalui penyedia.

Pencampuran kedua metode tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar ketentuan, termasuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Kondisi ini berisiko menimbulkan temuan dalam proses audit oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga pemeriksa negara.

Dampak terhadap Akuntabilitas

Ketidakjelasan pembagian peran antara KSM dan pihak lain dapat berdampak pada lemahnya akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proyek.

Selain itu, kondisi tersebut juga membuka potensi terjadinya penyimpangan, seperti ketidaksesuaian spesifikasi material maupun ketidakefisienan penggunaan anggaran.

Skema Ideal Sesuai Ketentuan

Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan, terdapat dua pendekatan yang dapat diterapkan.

Pertama, swakelola penuh oleh KSM, di mana seluruh proses kegiatan, termasuk pengadaan material, dikelola langsung oleh kelompok masyarakat dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kedua, pengadaan melalui penyedia secara penuh, apabila pekerjaan membutuhkan keahlian khusus di luar kapasitas KSM.

Pemilihan salah satu skema secara konsisten dinilai penting guna menghindari potensi pelanggaran administratif maupun hukum.

Harapan Transparansi

Sejumlah pihak berharap pelaksanaan proyek pembangunan IPAL dan tangki septik individu di Kota Sabang dapat berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan yang optimal dinilai menjadi kunci untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *