Nusantara

Soroti Rp180,7 Miliar Anggaran Dinkes Bandar Lampung 2025, Muncul Dugaan Pemborosan

Admin
×

Soroti Rp180,7 Miliar Anggaran Dinkes Bandar Lampung 2025, Muncul Dugaan Pemborosan

Sebarkan artikel ini
Soroti Rp180,7 Miliar Anggaran Dinkes Bandar Lampung 2025
Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pengelolaan anggaran tahun 2025 di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemborosan dalam sejumlah pos belanja yang nilainya mencapai sekitar Rp180,7 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah item anggaran dinilai berpotensi tidak efisien, di antaranya belanja perjalanan dinas, paket rapat, konsumsi kegiatan, pengadaan obat-obatan, belanja jasa, hingga pengeluaran barang habis pakai serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, menyatakan bahwa seluruh penggunaan anggaran tersebut telah direalisasikan dan dilaporkan sesuai ketentuan.

“Anggaran tersebut telah digunakan dan dilaporkan. Kami juga sudah melalui proses pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa besarnya anggaran dipengaruhi oleh cakupan layanan kesehatan di wilayah tersebut, termasuk operasional 31 puskesmas dan 50 puskesmas pembantu (pustu).

Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

  • Belanja jasa pihak ketiga: Rp40,45 miliar
  • Belanja jasa untuk masyarakat: Rp14,84 miliar
  • Pelayanan dan penunjang BLUD: Rp47,62 miliar
  • Iuran jaminan kesehatan PBPU/BP kelas 3: Rp25,77 miliar
  • Bantuan iuran jaminan kesehatan: Rp2,26 miliar
  • BOK puskesmas: Rp11,25 miliar
  • Barang habis pakai: Rp9,76 miliar
  • Obat-obatan: sekitar Rp4,5 miliar
  • Perjalanan dinas: Rp457 juta
  • Konsumsi rapat: Rp1,08 miliar
  • Klarifikasi Soal Posyandu dan Perjalanan Dinas

Muhtadi menegaskan bahwa sebagian besar anggaran belanja jasa kepada masyarakat digunakan untuk honor kader posyandu.

“Anggaran tersebut merupakan pembayaran untuk sekitar 3.500 kader posyandu. Ini bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya perjalanan dinas keluar daerah, dengan menyebut bahwa anggaran perjalanan lebih difokuskan pada kegiatan pelayanan lapangan dan monitoring kesehatan masyarakat.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Pemeriksaan oleh BPK disebut telah dilakukan, namun evaluasi lanjutan dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar aparat penegak hukum (APH) turut melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Upaya ini dinilai penting agar pengelolaan anggaran publik benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Terkait hal ini, redaksi mencoba mengklarifikasi lebih lanjut guna mengedepankan keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *