HukumNusantara

Gelar Perkara Dosen dan Mahasiswa UMP Sempat Ricuh, Kuasa Hukum Sebut Bukti Lemah

Admin
×

Gelar Perkara Dosen dan Mahasiswa UMP Sempat Ricuh, Kuasa Hukum Sebut Bukti Lemah

Sebarkan artikel ini
Gelar Perkara Dosen dan Mahasiswa UMP Sempat Ricuh,
Penasihat hukum dosen UMP

MITRAPOL.com, Palembang – Gelar perkara kasus yang melibatkan dosen dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang di Polrestabes Palembang sempat berlangsung tegang dan diwarnai perbedaan pendapat. Meski demikian, proses tetap berjalan hingga selesai secara kondusif.

Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Musa Jedi Permana selaku Kasat Reskrim, didampingi Wakasat Reskrim Iwan Gunawan, serta jajaran penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ketegangan terjadi saat masing-masing pihak menyampaikan argumentasi hukum terkait perkara yang tengah ditangani. Perbedaan pandangan sempat memicu suasana ricuh, bahkan pihak pelapor melalui penasihat hukumnya dikabarkan sempat mempertimbangkan untuk meninggalkan forum.

Namun situasi berhasil dikendalikan, sehingga gelar perkara tetap berlangsung secara profesional hingga selesai.

Penasihat hukum dosen UMP, Rilo Axel, menilai alat bukti yang disampaikan dalam gelar perkara masih lemah dan belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Dari hasil gelar perkara, kami menilai bukti yang ada masih sangat lemah. Karena itu, kami berpendapat perkara ini belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa dalam prinsip hukum pidana, pembuktian harus dilakukan secara terang dan meyakinkan. Selain itu, ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan belum tentu sepenuhnya benar, sementara pihak terlapor juga belum tentu bersalah.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

Walaupun sempat diwarnai ketegangan, gelar perkara berakhir dalam suasana tertib. Pihak penasihat hukum berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, pihak penyidik Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final, dan langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *