MITRAPOL.com, Blora — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Blora, Dwi Jatmiko, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora.
Dalam laporan itu, Dwi Jatmiko melaporkan seorang perempuan berinisial NHM serta sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok, yang diduga menyebarkan konten yang merugikan dirinya.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, perkara tersebut tercatat dengan nomor STTLP/145/IV/2026.
Dwi Jatmiko membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial, mulai dari dugaan pelecehan seksual, pemaksaan pernikahan siri, hingga tudingan menghamili dan tidak bertanggung jawab.
“Saya tegaskan, semua informasi yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Dwi Jatmiko dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Ia menilai konten yang beredar telah merusak reputasi dan mencemarkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi.
Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik. Laporan tersebut juga diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan lebih lanjut.












