MITRAPOL.com, Lampung — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Lampung mengalami perubahan signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah pada jalur domisili (zonasi) yang tidak lagi menjadikan jarak rumah sebagai penentu utama kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa SPMB tahun ini menggunakan dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler.
Untuk 35 sekolah unggul, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 2–5 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk sekolah reguler dibuka pada 15–19 Juni 2026.
“Tahun ini ada perubahan. Jika sebelumnya tes hanya untuk jalur prestasi, kini jalur domisili juga menggunakan tes sebagai penentu kelulusan,” ujar Thomas, Senin (13/4/2026).
Pada jalur prestasi, terdapat empat komponen utama penilaian, yakni nilai rapor semester 1 hingga 5, Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi akademik, serta tes sebagai penentu akhir.
Sementara pada jalur domisili, syarat awal tetap berdasarkan wilayah tempat tinggal, namun kelulusan tidak lagi ditentukan oleh jarak.
“Kalau dulu zonasi ditentukan jarak terdekat, sekarang penentunya adalah nilai rapor dan hasil tes berbasis CAT,” tegasnya.
Selain itu, tersedia pula jalur lain seperti mutasi serta jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang mengacu pada data desil 1 dan 2 dari Kementerian Sosial dan dinas sosial setempat.
Thomas menegaskan, sistem baru ini dirancang lebih objektif dan transparan, sekaligus untuk mencegah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa.
“Kami mengusung keadilan. Semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika ada kecurangan, silakan laporkan dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pihak sekolah, baik SMP maupun SMA, serta seluruh pemangku kepentingan untuk aktif menyosialisasikan perubahan sistem ini kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap, melalui kebijakan baru ini, proses SPMB 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah.












