MITRAPOL.com | Lampung Utara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran yang tercantum dalam laporan sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun media, total anggaran Dana BOS yang dilaporkan mencapai sekitar Rp759,93 juta untuk sejumlah komponen pembiayaan sekolah. Dana tersebut meliputi pembiayaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, pengadaan alat multimedia, pembayaran honorarium, hingga komponen yang tercantum sebagai “tidak melaporkan data”.
Munculnya data tersebut memicu pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi penggunaan anggaran di lapangan. Transparansi pengelolaan Dana BOS menjadi bagian penting karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Sungkai Tengah, Shifahayu, menjelaskan bahwa dirinya tidak menjabat sebagai kepala sekolah pada periode 2021–2023, sehingga tidak dapat memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran pada masa tersebut.
Ia menambahkan bahwa selama masa kepemimpinannya, pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses audit oleh instansi berwenang.
“Tahun 2021–2023 bukan saya kepala sekolahnya. Untuk tahun 2023–2025 pembelanjaan sudah sesuai regulasi dan telah diaudit pihak berwenang, serta dinyatakan tidak ada masalah. Terkait honor memang ada fluktuasi karena perubahan regulasi Kemendikbud. Intinya semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shifahayu melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2026).
Terkait data yang dijadikan dasar pertanyaan media, Shifahayu juga menyebut terdapat perbedaan jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan Dana BOS.
Menurutnya, penyaluran Dana BOS mengacu pada data peserta didik hasil cut-off Dapodik, bukan jumlah siswa yang tercatat pada akhir tahun berjalan.
“Jumlah siswa yang digunakan sebagai dasar perhitungan BOS berbeda karena mengacu pada data cut-off. Misalnya pada 2025, data yang terbaca hanya 136 siswa, bukan 156 siswa,” jelasnya.
Pengelolaan Dana BOS diatur agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah juga diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), melibatkan komite sekolah dalam proses perencanaan, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat, termasuk orang tua siswa, memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan Dana BOS sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat informasi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Sungkai Tengah.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran selama masa kepemimpinan saat ini telah melalui proses audit dan dinyatakan sesuai ketentuan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












