MITRAPOL.com, Pandeglang – Pelaksanaan perlombaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di SDN Caringin 4, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, dipersoalkan sejumlah orang tua siswa kelas 2, Sabtu (22/8/2026).
Persoalan muncul setelah sejumlah siswa kelas 2 disebut tidak mengikuti perlombaan bersama siswa kelas lainnya di sekolah. Orang tua siswa mempertanyakan perubahan pelaksanaan kegiatan serta adanya iuran Rp2.000 yang disebut berkaitan dengan keikutsertaan dalam perlombaan.
Salah seorang orang tua siswa kelas 2 yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, anaknya bersama siswa kelas 2 lainnya sempat mengikuti barisan di halaman sekolah sebelum kegiatan dimulai.
Namun, menurut dia, melalui pengeras suara disampaikan bahwa siswa yang tidak mengikuti iuran tidak diperbolehkan mengikuti perlombaan.
“Kami merasa kesal. Anak kami kelas dua tidak bisa ikut serta dalam perlombaan yang diadakan di sekolah,” ujarnya.
Orang tua tersebut kemudian mengikuti kegiatan perlombaan yang dilaksanakan secara terpisah bersama siswa kelas 2 di kawasan Coconut Island.
“Kami tetap senang karena anak-anak kami juga ingin merayakan HUT Kemerdekaan. Kami hanya mempertanyakan mengapa tidak diperbolehkan bergabung karena tidak membayar iuran Rp2.000,” katanya.
Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala SDN Caringin 4 melalui pesan WhatsApp. Kepala sekolah mengatakan dirinya sedang mengikuti rapat dan tidak menyaksikan langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut kepala sekolah, iuran yang dilakukan merupakan sumbangan sukarela dari orang tua untuk kegiatan lomba yang difasilitasi panitia.
“Sepengetahuan saya, yang ingin mengadakan lomba iurannya seikhlas orang tua. Panitia dan guru hanya memfasilitasi. Saya juga tidak menyaksikan karena sedang rapat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya mengenai apakah pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah dan apakah terdapat notulen atau berita acara, kepala sekolah menjelaskan bahwa guru kelas yang bersangkutan mengambil kegiatan secara terpisah.
“Kurang komunikasi. Itu guru yang satu memisahkan diri. Saya sedang rapat,” katanya.
Di tengah perbedaan informasi tersebut, seseorang yang mengaku sebagai Ketua Komite Sekolah menghubungi MITRAPOL melalui sambungan telepon.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan perlombaan dan iuran yang terkumpul berkaitan dengan kegiatan kelas 6.
“Iuran itu hanya untuk kelas enam. Kelas lainnya tidak disertakan, baik perlombaan juga, hanya kelas enam,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah uang yang disebut terkumpul sekitar Rp237 ribu, ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah siswa maupun mekanisme penghimpunan dana tersebut.
Ia menyatakan dirinya berperan sebagai fasilitator antara orang tua siswa dan guru serta mengajak seluruh pihak melakukan klarifikasi bersama.
“Sudah, nanti dikonfirmasi saja. Saya sebagai ketua komite untuk memfasilitasi. Nanti duduk bersama,” katanya.
Sementara itu, guru kelas 2 memberikan keterangan berbeda mengenai rangkaian kegiatan tersebut.
Menurutnya, pada awalnya tidak terdapat agenda perlombaan sekolah secara keseluruhan. Kegiatan kelas 2 justru direncanakan secara mandiri sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Namun, setelah mengetahui rencana tersebut, kepala sekolah disebut menyarankan agar kegiatan perlombaan digabungkan dengan kelas lain dan dilaksanakan di sekolah pada Sabtu.
“Awalnya di sekolah itu tidak ada yang mengadakan perlombaan. Kami khusus kelas 2 berinisiatif mengadakan perlombaan untuk perayaan HUT ke 81 RI. Setelah mendengar kelas 2 akan mengadakan perlombaan khusus, ibu kepala sekolah menyarankan agar digabungkan dengan kelas lain dan diadakan di sekolah pada hari Sabtu,” ujar guru kelas 2.
Ia mengatakan persoalan kemudian muncul ketika siswa kelas 2 sudah berada di lapangan dan bersiap mengikuti kegiatan.
Menurutnya, sejumlah orang tua kemudian menyampaikan bahwa anak mereka tidak dapat mengikuti perlombaan karena tidak mengikuti iuran yang disebut sebagai uang pendaftaran.
Guru kelas 2 mengaku sempat meminta siswa tetap berada dalam barisan. Namun, menurut keterangannya, seorang guru kemudian menyampaikan melalui pengeras suara bahwa siswa kelas 2 tidak dapat mengikuti perlombaan karena tidak membayar iuran.
“Saya langsung mengajak anak murid bersama orang tua berangkat ke Coconut Island untuk mengadakan perlombaan khusus kelas 2. Kegiatan tersebut memang sebelumnya sudah kami rencanakan dan hadiah juga sudah kami persiapkan. Untuk kegiatan itu saya sudah meminta izin kepada kepala sekolah,” ujarnya.
Guru tersebut juga menyebut pada awalnya dana yang dihimpun disebut sebagai sumbangan. Namun, setelah kegiatan berlangsung, siswa yang tidak memberikan sumbangan Rp2.000 disebut tidak dapat mengikuti perlombaan.
“Awalnya sumbangan. Setelah kegiatan lomba berlangsung, ternyata yang tidak menyumbang uang sebesar Rp2.000 tidak boleh mengikuti lomba yang diadakan di sekolah,” katanya.
Dari sejumlah keterangan yang diperoleh, terdapat perbedaan informasi mengenai siapa penyelenggara perlombaan, sasaran peserta, tujuan iuran Rp2.000, serta alasan siswa kelas 2 mengikuti kegiatan secara terpisah.
Karena itu, informasi mengenai apakah iuran tersebut bersifat sukarela atau menjadi syarat mengikuti perlombaan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Demikian pula mengenai dasar keputusan perubahan atau pemisahan kegiatan dan pihak yang mengambil keputusan tersebut.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, diskriminasi, maupun pungutan dalam pelaksanaan kegiatan sebelum seluruh fakta dan dokumen terkait diperiksa serta seluruh pihak memberikan klarifikasi.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah maupun individu tertentu. Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan pers harus mengutamakan akurasi, keberimbangan, profesionalisme, serta menghindari opini yang menghakimi.
Redaksi MITRAPOL membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Caringin 4, guru yang disebut dalam pemberitaan, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap adil, berimbang, dan akurat.












