Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Admin
×

Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air Bersih ke 10 Daerah di Jawa Barat
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyalurkan 286.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat

MITRAPOL.com, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyalurkan 286.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat sejak 7 Juli hingga 22 September 2026.

Penyaluran dilakukan melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Bantuan air bersih tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah menurunnya ketersediaan sumber air selama musim kemarau.

Wilayah penerima distribusi meliputi Kota Cimahi serta Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Bogor, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Sukabumi, dan Bandung Barat.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pemenuhan kebutuhan air masyarakat menjadi salah satu perhatian pemerintah, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan debit sumber air.

“Kekeringan bukan hanya persoalan berkurangnya air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Karena itu, Kementerian PU memastikan dukungan air bersih dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dody. Kamis (24/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, BPBPK Jawa Barat mengerahkan 21 unit Mobil Tangki Air (MTA) dengan kapasitas masing-masing 4.000 liter serta menyediakan 26 Hidran Umum (HU) berkapasitas 2.000 liter.

Kementerian PU menyebut dukungan tersebut telah dimanfaatkan sekitar 57.200 jiwa di wilayah terdampak kekeringan.

Kepala BPBPK Jawa Barat Reva Sastrodiningrat mengatakan distribusi air bersih dilakukan secara bertahap berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kementerian PU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak kekeringan. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Reva.

Penanganan kekeringan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Status siaga darurat tersebut ditetapkan untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Kondisi kekeringan di sejumlah wilayah Jawa Barat menyebabkan berkurangnya ketersediaan sumber air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Penurunan debit sumur dan sumber air setempat turut memengaruhi akses terhadap air bersih.

Distribusi bantuan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kebutuhan masing-masing wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan setempat.

Kementerian PU melalui BPBPK Jawa Barat menyatakan akan terus memantau kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung penanganan kekeringan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.