Scroll untuk baca artikel
Nusantara

KNPB Nabire Sampaikan Pernyataan Sikap 64 Tahun Perjanjian New York

Admin
×

KNPB Nabire Sampaikan Pernyataan Sikap 64 Tahun Perjanjian New York

Sebarkan artikel ini
KNPB Nabire Sampaikan Pernyataan Sikap 64 Tahun Perjanjian New York

MITRAPOL.com, Nabire — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Teluk Cenderawasih Nabire menyampaikan pernyataan sikap terkait 64 tahun Perjanjian New York dan persoalan politik serta konflik di Papua.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi jumpa di kawasan Pasar Karang Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIT.

Koordinator lapangan, Andou Dou, mengatakan aksi tersebut menjadi wadah bagi KNPB untuk menyampaikan pandangan organisasi mengenai sejarah perjanjian internasional terkait Papua serta kondisi yang mereka nilai masih dihadapi masyarakat Papua hingga saat ini.

Dalam pernyataannya, KNPB menyoroti Perjanjian New York (New York Agreement) yang ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Berdasarkan dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perjanjian tersebut mengatur proses pengalihan administrasi West New Guinea dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) kepada Indonesia serta pengaturan mengenai pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri.

KNPB mempersoalkan proses tersebut dengan menyatakan bahwa rakyat Papua tidak dilibatkan secara langsung sebagai pihak dalam perjanjian. Mereka juga menyoroti pelaksanaan Act of Free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

Dalam dokumen PBB, pelaksanaan Act of Free Choice berlangsung pada 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 melalui dewan-dewan perwakilan yang diperluas dan melibatkan 1.026 anggota. Dokumen tersebut mencatat bahwa seluruh anggota dewan menyatakan pilihan untuk tetap bersa-ma Indonesia.

KNPB memiliki pandangan berbeda terhadap proses tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut mempersoalkan mekanisme Pepera karena tidak menggunakan prinsip “satu orang satu suara”.

KNPB kemudian mengaitkan persoalan sejarah tersebut dengan perkembangan politik, ekonomi, dan investasi sumber daya alam di Papua. Mereka juga menyampaikan sejumlah kritik terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas keamanan di Papua yang menurut mereka berdampak terhadap masyarakat.

Kritik tersebut antara lain menyangkut pembatasan ruang demokrasi, penangkapan, dugaan kriminalisasi, eksploitasi sumber daya alam, serta konflik bersenjata yang menurut KNPB telah menyebabkan pengungsian dan korban jiwa.

Atas berbagai persoalan yang mereka soroti, KNPB Wilayah Teluk Cenderawasih Nabire menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, PBB, serta pihak-pihak lain yang mereka sebut terkait persoalan Papua.

KNPB meminta dibukanya ruang penyelesaian konflik melalui mekanisme internasional. Mereka juga menyerukan penghentian operasi militer di Papua dan meminta dugaan pelanggaran hukum serta hak asasi manusia diproses melalui mekanisme hukum.

Selain itu, KNPB meminta PBB, Melanesian Spearhead Group (MSG), dan Pacific Islands Forum (PIF) mengambil peran sebagai mediator dalam penyelesaian konflik politik Papua.

KNPB juga meminta pemerintah membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), serta ahli independen yang ditunjuk Dewan HAM PBB untuk melihat kondisi di wilayah konflik Papua.

Dalam pernyataannya, KNPB menolak dialog yang menurut mereka hanya melibatkan pihak-pihak dari Jakarta. Mereka menyerukan agar proses perundingan melibatkan pihak internasional sebagai mediator.

KNPB turut mempersoalkan sejumlah kebijakan terkait pendataan pengungsi dan pendefinisian Orang Asli Papua yang menurut mereka berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat Papua.

Pada bagian akhir pernyataan, KNPB meminta Belanda, Amerika Serikat, PBB, dan pihak terkait meninjau kembali Perjanjian New York 1962, khususnya terkait pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat.

KNPB kemudian menyerukan pelaksanaan referendum ulang bagi rakyat Papua Barat untuk menentukan masa depan politiknya.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di Nabire, Papua Tengah, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIT.