MITRAPOL.com, Sarolangun, Jambi— Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.H. memimpin pembahasan hasil pemasangan batas definitif kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi, di Rumah Dinas Bupati Sarolangun, Rabu (30/9/2026).
Pembahasan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, pemerintah pusat, Panitia Tata Batas, serta pemangku kepentingan terkait pengelolaan kawasan hutan dan kepastian ruang bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Sarolangun menyampaikan pent-ingnya penyelesaian persoalan penguasaan ruang masyarakat melalui mekanisme sesuai ketentuan. Salah satu yang dibahas adalah rencana pengusulan sejumlah kawasan permukiman yang berada di dalam ka-wasan hutan dan sebelumnya belum masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah guna memberikan kepastian ruang hidup bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hurmin.
Hurmin meminta agar pembahasan batas kawasan hutan juga mem-perhatikan kondisi masyarakat yang telah tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
“Kita harus lebih fokus, terutama bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, bertanam, dan mencari nafkah di tempat tersebut. Ada yang sudah 30 hingga 40 tahun, bahkan sejak zaman nenek moyang mereka. Luas yang dikelola pun tidak berlebihan, cukup 3, 4, hingga 5 hektare per keluarga,” katanya.
Menurut Hurmin, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus tetap memperhatikan ketentuan mengenai kawasan hutan.
“Mari kita berikan ruang yang layak, agar mereka tidak merasa menumpang, tidak pula mengganggu ketertiban. Mereka hanya ingin mencari makan, menafkahi anak istri, inilah yang harus menjadi pemikiran kita bersama,” ujarnya.
Hurmin menegaskan bahwa pemerintah tidak membenarkan penguasaan lahan secara berlebihan. Namun, menurut dia, kondisi masyarakat yang menggunakan lahan dalam skala terbatas untuk me-menuhi kebutuhan hidup perlu menjadi perhatian dalam pembahasan tata batas kawasan.
Dalam pembahasan tersebut, Hurmin juga menyoroti kondisi masyarakat di Dusun Manggis. Ia menyebut terdapat warga yang telah berusia hingga 105 tahun dan telah lama tinggal di wilayah tersebut, sementara akses kendaraan roda empat belum tersedia.
“Tentunya perlu dibuka terobosan jalan, minimal dapat dilalui kendaraan, agar jika ada warga sakit atau hendak melahirkan, dapat tertolong. Tidak harus jalan lebar, cukup jalan yang dapat dilalui itu sudah sangat berarti bagi mereka,” katanya.
Menurut Hurmin, akses dasar masyarakat perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyelesaian persoalan tata ruang dan kawasan hutan, khususnya bagi permukiman yang telah dihuni masyarakat dalam waktu lama.
Hurmin berharap pembahasan hasil pemasangan batas definitif dapat menghasilkan kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Panitia Tata Batas, serta pihak terkait lainnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan kawasan hutan perlu dilakukan secara tertib dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga fungsi kawasan hutan serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Terkait pernyataannya mengenai perbandingan penguasaan lahan oleh perusahaan dengan akses masyarakat terhadap lahan, Hurmin mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat dapat memperoleh ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pernyataan mengenai luas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut merupakan pandangan Bupati Hurmin dalam forum pembahasan dan tidak disertai rincian data perusahaan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.












