Scroll untuk baca artikel
Nusantara

RARE Dorong 33 Desa Pesisir Buton Utara Perkuat Pengawasan Laut Berbasis Masyarakat

Admin
×

RARE Dorong 33 Desa Pesisir Buton Utara Perkuat Pengawasan Laut Berbasis Masyarakat

Sebarkan artikel ini
RARE Dorong 33 Desa Pesisir Buton Utara Perkuat Pengawasan Laut Berbasis Masyarakat
Peserta program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

MITRAPOL.com, Buton Utara – RARE Indonesia mendorong penguatan pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat melalui program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.

Rare Indonesia adalah Organisasi nirlaba internasional dan lembaga konservasi alam yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat lokal untuk melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Sebanyak 33 desa pesisir di Buton Utara mengikuti penandatanganan ikrar dan peluncuran kemitraan Kepala Desa/Lurah Pesisir (Coastal 500) untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya ekosistem kelautan.

Kegiatan itu sendiri berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Buton Utara, pada Kamis (1/10/2026).

Senior Manager Policy and Partnership RARE Indonesia Sulawesi Tenggara, Diana Chaidir, mengatakan keberhasilan PAAP tidak hanya diukur dari luas kawasan yang ditetapkan, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Menurut Diana, masyarakat pesisir didorong meninggalkan praktik penangkapan ikan yang merusak dan menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Keberhasilannya adalah ketika kelompok memastikan kawasan yang mereka kelola terjaga dan mampu menghadapi tekanan dari luar,” kata Diana.

Melalui PAAP, masyarakat pesisir didorong terlibat langsung dalam tata kelola wilayah laut, salah satu bentuknya adalah pemantauan kawasan larang ambil dengan memahami batas koordinat, mengawasi kondisi kawasan, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Diana mengatakan pengawasan masyarakat bukan untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum, peran masyarakat, menurutnya, lebih pada pemantauan dan penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran.

“Pengawasan masyarakat sebatas memantau, melihat, dan melaporkan. Yang penting ada koordinat dan informasi siapa yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik pengawasan bersama yang dilakukan sejumlah desa di Muna dan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Di wilayah tersebut, sejumlah desa disebut telah membangun kerja sama pengawasan dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan pengawasan kawasan pesisir.

Namun, Diana mengakui penerapan PAAP masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai tanggung jawab dalam menjaga wilayah laut serta keterbatasan dukungan anggaran pemerintah.

Karena itu, RARE mendorong agar pengelolaan pesisir dan perikanan tidak berhenti sebagai program pendampingan, tetapi masuk ke dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah dan desa.

“Yang paling krusial adalah bagaimana program ini menjadi bagian dari program pemerintah, bukan kegiatan yang berdiri sendiri,” kata Diana.

Menurutnya, integrasi tersebut penting agar sistem pengelolaan pesisir tetap berjalan ketika pendampingan RARE berakhir dan program berlanjut ke wilayah lain.

Ia berharap pengelolaan pesisir dan perikanan dapat diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, termasuk visi dan misi kepala daerah, RPJMD, serta perencanaan pembangunan desa.

Dengan integrasi tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melanjutkan sistem pengawasan serta pengelolaan wilayah pesisir secara mandiri dan berkelanjutan.