Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Pakar Hukum Nilai Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Dipisahkan dari Putusan PTUN

Admin
×

Pakar Hukum Nilai Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Dipisahkan dari Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Nilai Polemik Jabatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Dipisahkan dari Putusan PTUN

MITRAPOL.com, Jakarta — Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu meminta polemik mengenai keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) suhartoyo dilihat secara utuh, terutama dengan mencermati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Polemik tersebut kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mempertanyakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan keterlibatan Suhartoyo dalam memimpin persidangan MK, termasuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan sejumlah hal terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Carrel mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang perlu dibedakan, yakni kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK, proses administrasi pengangkatannya, serta perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah.

“Jangan sampai persoalan mengenai administrasi pengangkatan Ketua MK kemudian dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah. Masing-masing memiliki dasar hukum, objek dan mekanisme yang berbeda,” ujar Carrel, Senin (5/10/2026), di Jakarta.

Menurut Carrel, Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tidak seharusnya dibaca hanya berdasarkan salah satu bagian amar putusan.

Putusan yang dibacakan pada 13 Agustus 2024 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman dan menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. PTUN juga mewajibkan pencabutan keputusan tersebut.

Namun, dalam amar yang sama, PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan atau dikembalikan sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan putusan. Jangan hanya mengambil satu bagian amar, kemudian mengabaikan pertimbangan hukum dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Ini penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh,” kata Carrel.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan aspek administrasi atas Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Setelah adanya putusan PTUN tersebut, MK menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam keputusan itu, MK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028, mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, dan menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Carrel menilai keberadaan keputusan tersebut perlu diperhitungkan ketika membahas status administratif Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Artinya, ada tindak lanjut administratif yang dilakukan oleh MK. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa status Suhartoyo sebagai Ketua MK otomatis tidak sah,” ujarnya.

Suhartoyo sendiri sebelumnya dipilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada 9 November 2023 untuk masa jabatan 2023-2028. Pemili-han tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Polemik mengenai kedudukan Suhartoyo juga dikaitkan sejumlah pihak dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sedang diperiksa MK.

Dalam perkara tersebut, agenda persidangan pada awal Oktober 2026 masih berlangsung, termasuk pemeriksaan alat bukti serta keterangan para pihak dan pemberi keterangan.

Carrel menilai keterkaitan antara status Ketua MK dan perkara yang sedang diperiksa harus ditempatkan secara proporsional.

“Kalau ada pihak yang mempertanyakan legalitas Ketua MK karena beliau memimpin persidangan perkara tertentu, tentu itu merupakan pendapat atau argumentasi pihak tersebut. Tetapi secara hukum harus dilihat terlebih dahulu dasar dan objek persoalannya,” jelasnya.

“Jangan sampai perdebatan mengenai perkara Gibran kemudian otom-atis ditarik untuk menyimpulkan jabatan Ketua MK tidak sah,” sambung Carrel.

Menurut dia, kedudukan hakim dalam memimpin persidangan harus dilihat berdasarkan kewenangan dan status hukumnya ketika menjalankan tugas. Sementara persoalan mengenai keabsahan keputusan administrasi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Jangan mencampuradukkan antara status jabatan hakim, kewenangan mengadili perkara dan substansi perkara yang sedang diperiksa. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.

Polemik mengenai status Suhartoyo juga pernah mendapat respons dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pada 11 Desember 2025, MKMK menyatakan telah mencermati pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. MKMK menyatakan tidak menemukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama dan tidak memiliki alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan etik.

MKMK juga menjelaskan bahwa Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT perlu dibaca bersama pertimbangan hukumnya. Dalam penjelasan resmi tersebut, MKMK menyebut penerbitan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut terhadap putusan PTUN.

Carrel menilai posisi tersebut perlu dibedakan dari persoalan administrasi pengangkatan maupun substansi perkara yang sedang diperiksa MK.

“Ranah etik dan administrasi memiliki koridor kewenangan masing-masing. Putusan PTUN mengenai aspek administrasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembatalan terhadap seluruh proses etik yang menjadi kewenangan MKMK,” ujarnya.

Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan potongan amar putusan atau mengaitkan status Ketua MK dengan perkara tertentu yang sedang berjalan.

“Prinsipnya sederhana, baca putusan secara utuh, lihat kewenangan masing-masing lembaga dan bedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus. Dengan begitu, publik tidak terjebak pada kesimpulan yang dibangun dari potongan informasi,” pungkas Carrel.