Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Banding JPU Ditolak, PT Palembang Kuatkan Putusan MR Lepas dari Tuntutan Hukum

Admin
×

Banding JPU Ditolak, PT Palembang Kuatkan Putusan MR Lepas dari Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini
Banding JPU Ditolak, PT Palembang Kuatkan Putusan MR Lepas dari Tuntutan Hukum

MITRAPOL.com, Palembang– Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang menyatakan terdakwa berinisial MR lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana penganiayaan.

Putusan tersebut sekaligus menolak upaya hukum banding yang di-ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan PN Kayuagung.

Perkara dengan Nomor 311/Pid.B/2026/PN Kag sebelumnya diputus PN Kayuagung pada 7 September 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan MR terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tetapi terdapat alasan dasar peniadaan pidana sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Hak MR dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya juga dipulihkan.

JPU kemudian mengajukan banding. Namun, berdasarkan putusan PT Palembang pada 8 Oktober 2026, putusan PN Kayuagung tersebut dikuatkan.

Kuasa hukum MR dari Sakahira Law Firm menyatakan menghormati putusan PT Palembang sekaligus mengapresiasi proses peradilan yang telah berjalan.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang men-guatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung. Perkara ini telah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Kami menghormati independensi majelis hakim serta seluruh proses hukum yang telah berjalan.”

Sakahira Law Firm menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa fakta persidangan, pembuktian, dan pertimbangan hukum menjadi dasar dalam menentukan status hukum terdakwa.

Dalam konteks hukum pidana, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berbeda dengan putusan bebas (vrijspraak). Putusan lepas pada prinsipnya diberikan ketika perbuatan yang didakwakan dinilai terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana karena terdapat alasan yang menjadi dasar peniadaan pidana.

Sakahira Law Firm berharap seluruh pihak menghormati putusan PT Palembang dan menempatkan perkara tersebut berdasarkan fakta per-sidangan serta pertimbangan hukum yang telah diputus oleh pengadi-lan.