MITRAPOL.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 144 bal pakaian bekas (ballpress) yang diduga berasal dari impor ilegal di ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi, tepatnya Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Barang tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan. Pengungkapan dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menghentikan dan mengamankan truk tersebut.
“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan bal pakaian bekas itu diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026. Barang tersebut rencananya dikirim ke kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.
Dalam proses pemeriksaan awal, penyelidik telah meminta keterangan tiga orang, yakni pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang disebut sebagai pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.
Irfan menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara itu, asal negara, pihak importir, dan tujuan akhir distribusi pakaian bekas tersebut masih dalam pendalaman.
“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelasnya.
Dari hasil penaksiran sementara, 144 bal pakaian bekas yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp432 juta.
Irfan menegaskan, penyidikan tindak pidana kepabeanan merupakan kewenangan khusus penyidik Bea Cukai. Karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk menyerahkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai,” ungkap Irfan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut atas pengungkapan tersebut.
Menurut Goodman, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan kepabeanan, perlindungan masyarakat, serta perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan atau importasi pakaian bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri,” kata Goodman.
Ia menjelaskan, pemerintah masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Goodman menegaskan, larangan tersebut berlaku terhadap pakaian bekas yang berasal dari impor. Sementara itu, pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri tidak serta-merta masuk dalam kategori barang yang dilarang.
“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyelundupan atau penyalahgunaan barang hasil penindakan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap masuknya barang ilegal menjadi tantangan tersendiri, terutama karena luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.
Untuk itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencegah masuk serta beredarnya barang yang dilarang untuk diimpor.
Marbintang menyebutkan, sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara.
Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 102 huruf a dan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara sesuai kewenangan penyidikan tindak pidana kepabeanan.












