MITRAPOL.com, Tangerang – Kebijakan mutasi dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Selasa (27/10/2026) menjadi sorotan.
Sejumlah pengangkatan dan perpindahan jabatan dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan masa jabatan, kompetensi, serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.
Sorotan tersebut mencuat setelah pemberitaan Targetberita.co.id pada Jumat (30/10/2026) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelantikan pejabat yang mencakup Jabatan Administrasi, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah adanya pejabat yang disebut belum genap dua tahun menduduki jabatan sebelumnya, tetapi telah mengalami perpindahan maupun promosi. Sementara itu, sejumlah ASN yang telah menduduki jabatan lebih lama justru disebut belum memperoleh kesempatan rotasi.
Selain persoalan masa jabatan, pengangkatan pejabat melalui perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan struktural juga menjadi perhatian.
Dalam pemberitaan tersebut, disorot pengangkatan seorang Guru Ahli Madya dari SMP Negeri 1 Jayanti menjadi Kepala Pengelola Pendidikan Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Pengangkatan seorang Guru Ahli Muda dari SDN Rancailat 02, Kecamatan Kresek, menjadi Kepala Seksi Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Sekolah Menengah Pertama pada bidang yang sama di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga dipertanyakan.
Kedua pengangkatan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait kesesuaian kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja, persyaratan jabatan, serta mekanisme pengangkatan yang digunakan.
Sejumlah dugaan mengenai adanya faktor kedekatan personal dalam penempatan jabatan turut menjadi perbincangan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak berwenang.
Dalam laporan Targetberita.co.id, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, disebut telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon pada Jumat (30/10/2026). Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Tangerang diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diharapkan membuka informasi mengenai dasar pertimbangan, hasil evaluasi kompetensi, persyaratan jabatan, serta mekanisme penempatan pejabat agar proses pengisian jabatan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan kepegawaian dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan prinsip sistem merit, bukan karena kepentingan atau kedekatan personal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait indikasi dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan massal tersebut.












