MITRAPOL.com, Banda Aceh — Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Aceh.
Menurut Teuku Indra, penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin penting dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat serta men-jaga lingkungan dan sumber daya alam.
Irjen Pol. Ruddi Setiawan resmi menjabat Kapolda Aceh setelah dilantik Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada 4 Juli 2026.
Teuku Indra mengatakan, dalam penanganan PETI, aparat kepolisian bersama instansi terkait disebut telah melakukan tindakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia juga menyebut sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, termasuk alat berat dan perlengkapan lainnya, telah diamankan. Bangunan maupun fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut juga disebut telah dibongkar.
“Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan adalah sosok pemimpin yang membuktikan komitmen melalui tindakan. Beliau tidak hanya berbicara, tetapi menggerakkan jajaran untuk menangani persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Teuku Indra.
Teuku Indra menilai penanganan PETI perlu dilakukan secara konsisten karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikendalikan.
Ia menyebut kerusakan sungai, pencemaran sumber air, serta pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin sebagai sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum.
“PETI dapat merusak sungai dan mencemari sumber air. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh membiarkan aktivitas yang melanggar aturan terus berlangsung,” katanya.
Ia berharap penanganan PETI dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Aceh dengan tetap mengedepankan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pimpinan daerah, para Kapolres dan Dandim serta seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya menjaga lingkungan dan menegakkan aturan. Ini penting untuk menjaga Aceh tetap lestari dan sumber daya alam dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan,” ujar Teuku Indra.
Sementara itu, Polda Aceh sebelumnya menyampaikan bahwa Ruddi Setiawan telah memaparkan Commander Wish sebagai pedoman arah kebijakan dan pelaksanaan tugas bagi personel Polda Aceh dan jajaran Polres.
Dalam penyampaiannya pada 16 Juli 2026, Kapolda Aceh menekankan penyatuan visi, peningkatan profesionalisme, serta penguatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat di seluruh wilayah Aceh.












