MITRAPOL.com, JAKARTA — Kesaksian mengenai pengalaman penahanan pada masa lalu kembali disampaikan Robby Sumolang, 83 tahun, dalam sebuah pertemuan bersama Ketua Umum Malesung Banyumas Rendy Wolayan, yang juga dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, di Jakarta.
Robby menceritakan pengalaman hidupnya terkait penahanan yang menurut keterangannya berlangsung selama sekitar 20 tahun. Ia berharap pemerintah dapat melakukan upaya pelurusan sejarah, pemulihan nama baik, serta memberikan perhatian terhadap hak-hak korban yang mengalami penahanan dan berbagai bentuk perlakuan pada masa tersebut.
Rendy Wolayan mengatakan sejarah mengenai para korban peristiwa politik pada era 1960-an perlu terus dikaji berdasarkan fakta dan kesaksian para korban.
“Sejarah harus diluruskan. Tokoh sejarah dan aktivis yang ditangkap, disiksa, dan dipekerjakan bertahun-tahun perlu mendapat perhatian, termasuk bagaimana proses hukum dan perlakuan terhadap mereka pada masa itu,” ujar Rendy.
Robby Sumolang dikenal pernah aktif dalam organisasi Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI). Sumber sejarah yang tersedia mencatat bahwa pada 15 November 1962, delegasi IPPI yang dipimpin Robby Sumolang menemui Menteri Pendidikan dan Pengajaran Mohammad Toyib untuk menyampaikan persoalan praktik perploncoan di lingkungan pendidi-kan.
Nama Robby Sumolang juga tercatat dalam dokumen Mahkamah Kon-stitusi sebagai salah satu pemohon dalam perkara Nomor 017/PUU-I/2003. Dalam perkara tersebut, dokumen MK mencantumkan bukti berupa surat perintah pembebasan sementara atas nama Robby Sumolang tertanggal 20 Desember 1979 serta dokumen yang berkaitan dengan pengembalian tahanan ke masyarakat.
Mahkamah Konstitusi kemudian dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menyatakan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan tersebut sebelumnya membatasi hak politik warga negara yang dikaitkan dengan keterlibatan dalam organisasi terlarang atau G.30.S/PKI.
Dalam pertemuan tersebut, Robby menyampaikan harapannya agar pemerintah memberikan perhatian terhadap pemulihan hak korban yang mengalami penahanan dan perlakuan represif pada masa lalu.
“Pemerintah bisa meluruskan sejarah, mengembalikan nama baik saya, dan mendapat hak rehabilitasi serta pemberian kompensasi korban,” ujar Robby.
Ia juga berharap perjuangan untuk memperoleh keadilan dan pemulihan hak dapat dilakukan dengan tetap berpegang pada kebenaran dan kepentingan masyarakat.
Rendy menilai kesaksian korban penting untuk menjadi bagian dari pembahasan sejarah, terutama dalam melihat pengalaman individu yang pernah mengalami penahanan politik.
Sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut merupakan kesaksian dan pandangan Rendy Wolayan serta Robby Sumolang. Klaim mengenai jumlah korban, motif penahanan, maupun tuduhan terhadap pihak tertentu memerlukan verifikasi melalui doku-men sejarah dan sumber yang kredibel.
Dokumen Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa Robby Sumolang memang pernah berstatus sebagai tahanan dan kemudian mengajukan perkara terkait hak politiknya. Namun, dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh klaim mengenai alasan penahanan, penyiksaan, atau tuduhan yang disebut dalam kesaksian tersebut.












