MITRAPOL.com, MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan sebuah situs web bermerek Nextplay88 yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” kata Bayu, Kamis (1/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga mengarah ke dua lokasi yang disebut menjadi tempat kejadian perkara.
Dalam perkara ini, MA ditetapkan sebagai tersangka yang menurut penyidik berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta.
Bayu menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH di-tangkap, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MA.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi. Petugas selanjutnya memeriksa istri MA sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” ujar Bayu.
Penyidik kemudian melanjutkan pencarian hingga ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, dan menangkap DH yang disebut sebagai rekanan MA.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, MA diketahui telah berpindah ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya.
MA akhirnya ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah diamankan, MA dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.
“MA selaku CEO situs judi online tersebut kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Penangkapan ini juga dibantu oleh tim Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Bayu.
Penyidikan terhadap MA dan DH masih menjadi dasar proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak ber-salah.












