Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Bangunan Kos Diduga Tanpa PBG di Tanah Tinggi Belum Disegel, GATRA Soroti Penindakan Satpol PP

Admin
×

Bangunan Kos Diduga Tanpa PBG di Tanah Tinggi Belum Disegel, GATRA Soroti Penindakan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Bangunan Kos Diduga Tanpa PBG di Tanah Tinggi Belum Disegel, GATRA Soroti Penindakan Satpol PP

MITRAPOL.com,  TANGERANG — Sebuah bangunan kos tiga lantai di kawasan RT 01/RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut dilaporkan warga kepada Satuan Polisi Pamong Pra-ja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak 5 Agustus 2026. Namun, hingga awal Oktober 2026, warga dan sejumlah pihak yang mengawal laporan tersebut mempertanyakan tindak lanjut penindakan terhadap bangunan itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik bangunan.

“Sudah kita suratin, panggilan pertama,” ujar Hendra saat dikonfirmasi pada 9 September 2026, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hendra juga menyebut pemanggilan lanjutan diperlukan sebelum proses penyegelan dilakukan.

Persoalan perizinan bangunan menjadi perhatian karena PBG merupakan bagian dari ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa PBG berkaitan dengan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan sesuai standar teknis.

Dalam kasus ini, pemilik bangunan disebut pernah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat dan disebut berstatus “milik kehakiman”. Namun, status kepemilikan tanah pada prinsipnya merupakan hal yang berbeda dengan pemenuhan persyaratan penyeleng-garaan bangunan gedung.

Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, mempertanyakan lambannya proses penindakan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Menurut Subarna, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, penegakan Perda harus dilakukan sesuai prosedur dan berlaku terhadap seluruh pihak.

“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapa pun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” kata Subarna, Kamis (1/10/2026).

Subarna juga menyoroti adanya dugaan ketidaktegasan dalam pe-nanganan laporan tersebut. Namun, hingga kini belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya permainan atau kesepakatan antara petugas dan pemilik bangunan.

Di sisi lain, proses penindakan terhadap bangunan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme administratif yang berlaku.

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang memberikan penjelasan terbuka mengenai status pemeriksaan bangunan tersebut, termasuk tahapan penanganan laporan dan dasar hukum apabila nantinya dilakukan penyegelan.