MITRAPOL.com, SABANG — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh.
Kedua orang tersebut berinisial AMD (44) dan FR (49). Dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan satu paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira S., S.H., M.H. memimpin tim dalam penindakan tersebut. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang melakukan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Gampong Krueng Raya.
Petugas kemudian mengamankan AMD dan FR. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat gampong, polisi menemukan satu paket sabu yang menurut keterangan polisi diakui sebagai milik AMD.
Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ahmad Faisal.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Kedua orang tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang disebutkan dalam keterangan perkara.












