MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Penertiban tanaman Kelapa Sawit milik warga di Kecamatan Trumon yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil menuai sorotan.
Praktisi Hukum Aceh Selatan, Misbar RB, S.H., menilai BKSDA memang memiliki kewenangan untuk menertibkan aktivitas yang berada di dalam kawasan konservasi, namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Misbar bahkan menduga terdapat persoalan prosedural dalam pembabatan tanaman sawit milik warga tersebut, terutama terkait pemberitahuan kepada pemilik lahan, pelibatan pemerintah gampong, serta kejelasan batas kawasan konservasi.
“BKSDA selalu berlindung di balik UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta SK Menteri Kehutanan Nomor 166/Menhut-II/2007 tentang penetapan SM Rawa Singkil, secara normatif itu benar, Pasal 33 melarang setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan,” kata Misbar, Sabtu (3/10/2026).
“Tapi yang dilupakan BKSDA, kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Ada rambu-rambu hukum yang wajib ditaati,” tegasnya.
Misbar juga mempertanyakan prosedur yang digunakan dalam penertiban tanaman sawit milik warga, ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembabatan dilakukan tanpa didahului surat peringatan atau pemberitahuan kepada pemilik kebun serta tanpa melibatkan Keuchik gampong.
Menurutnya, apabila fakta tersebut terbukti, tindakan tersebut perlu diuji dari sisi hukum administrasi pemerintahan, termasuk prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kalau benar dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan dan tanpa prosedur yang jelas, tentu harus dipertanyakan dasar dan mekanisme tindakannya, pemerintah memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu harus digunakan berdasarkan aturan dan prosedur, ujarnya.
Misbar juga menyebut persoalan tata batas sebagai salah satu hal yang perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Ia mengatakan warga dari enam gampong, yakni Buloh Seuma, Seuneubok Jaya, Teupin Tinggi, Ie Meudama, Keude Trumon dan Cot Bayu, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses tata batas kawasan serta tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Tata Batas (BATB).
Warga di Enam gampong mengaku tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah tanda tangan BATB, jadi, bagaimana dasar penetapan bahwa kebun yang sudah dikelola puluhan tahun tiba-tiba dinyatakan masuk kawasan?, kata Misbar.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Misbar meminta BKSDA Aceh tidak hanya mengandalkan dokumen dan peta administrasi, tetapi turun langsung ke lapangan bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia mengusulkan agar pengukuran ulang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan BKSDA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, camat, keuchik, serta pemilik lahan.
Saya tantang BKSDA Aceh, jangan jago kandang di Banda Aceh. Turun langsung ke Trumon. Bawa peta SK asli, bawa BPN, bawa pemerintah daerah, camat, keuchik dan pemilik lahan. Kita ukur sama-sama, tegasnya.
Menurut Misbar, langkah tersebut penting untuk memastikan secara objektif apakah lahan yang ditertibkan benar-benar berada di dalam kawasan SM Rawa Singkil atau justru terdapat persoalan batas yang perlu diselesaikan.
Kalau memang masuk kawasan, kita cari solusi. Jangan main babat seperti preman, ujarnya.
Misbar juga menyoroti tanaman sawit sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, karena itu, menurut dia, tindakan terhadap tanaman milik warga harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Ia menilai apabila nantinya terdapat bukti bahwa lahan yang dibabat ternyata berada di luar kawasan konservasi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum, termasuk mengenai kerugian yang dialami masyarakat.
Tanaman sawit itu memiliki nilai ekonomis. Kalau ada tindakan pengrusakan, tentu harus dilihat terlebih dahulu dasar kewenangan dan status lahannya, jangan sampai masyarakat mengalami kerugian sementara status batas kawasan sendiri belum jelas, katanya.
Misbar juga mengingatkan pentingnya memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan dalam proses penetapan kawasan.
Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan konservasi dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan secara seimbang melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Misbar mengakui bahwa kawasan Rawa Singkil merupakan kawasan penting yang memiliki nilai ekologis dan harus dijaga, termasuk sebagai habitat satwa liar yang dilindungi.
Namun, menurut dia, upaya konservasi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat yang terdampak.
Rawa Singkil memang kawasan penting dan habitat orangutan Sumatera yang harus dilindungi, tetapi perlindungan tersebut jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan hak hidup masyarakat kecil, katanya.
Ia mengingatkan agar persoalan penertiban sawit di Trumon diselesaikan melalui dialog, verifikasi batas kawasan, serta mekanisme hukum yang transparan.
Jangan sampai karena pendekatan represif, konflik agraria di Trumon justru meledak, masyarakat Trumon selama ini juga memiliki peran dalam menjaga lingkungan dan kawasan hutan, pungkas Misbar.












