MITRAPOL.com, Nabire – Polda Papua Tengah bersama jajaran Polres Nabire dan Polres Mimika mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Antik Noken 2026 yang berlang-sung selama 20 hari, 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 46,59 gram sabu-sabu dan 100,9 gram ganja. Selain itu, aparat menyita minuman keras lokal berupa Cap Tikus sebanyak 187,8 liter dan Bobo sebanyak 170 liter.
Hasil operasi disampaikan Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Rabu (7/10/2026).
“Operasi ini telah dilaksanakan selama kurang lebih 20 hari, yaitu mulai tanggal 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026, dengan melibatkan 120 personel,” ujar Gustav.
Operasi tersebut melibatkan personel Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika. Dari sembilan perkara yang diungkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangani tiga laporan polisi dengan lima tersangka, Polres Nabire dua laporan dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Mimika menangani empat laporan dengan lima tersangka.
Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah penangkapan seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Lapas Nabire setelah sebelumnya melarikan diri. Yang bersangkutan juga disebut sebagai DPO dalam perkara penganiayaan di Nabire pada 18 September 2026.
Penangkapan dilakukan Tim Khusus Polda Papua Tengah. Saat penangkapan, polisi menemukan narkotika golongan I jenis ganja berupa 43 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus berukuran sedang.
Menurut Gustav, modus dalam perkara narkotika tersebut antara lain mengedarkan sabu dan ganja untuk memperoleh keuntungan atau upah.
Selain perkara yang menjadi target operasi, terdapat satu perkara non-target yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran minuman keras lokal.
Pengungkapan perkara berlangsung di sejumlah lokasi di Kabupaten Nabire dan Mimika. Di Nabire, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pipit Gerimulio, Lapangan Kali Bobo, dan Karang Mulia. Sementara di Mimika, lokasi pengungkapan antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, SP4, dan Jalan Seriti SP4.
Gustav menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan dikenakan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana disebutkan dalam hasil penyidikan.
Gustav mengatakan pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah preemtif dan preventif, seperti edukasi masyarakat, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.
“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dillaukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Papua Tengah, di antaranya Kombes Pol. Adnan Ratmoro, S.I.K., jajaran terkait, dan insan media.












