Scroll untuk baca artikel
Nusantara

AMKI Lahat Kecam Pengeroyokan Dua Wartawan di Depan Polda Sumsel, Desak Pelaku Ditangkap

Admin
×

AMKI Lahat Kecam Pengeroyokan Dua Wartawan di Depan Polda Sumsel, Desak Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
AMKI Lahat Kecam Pengeroyokan Dua Wartawan di Depan Polda Sumsel
Gambar ilustrasi by AI

MITRAPOL.com, Lahat – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Lahat mengecam dugaan pengeroyokan terhadap dua wartawan saat meliput kericuhan di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).

AMKI Lahat mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Ketua AMKI Kabupaten Lahat, Bambang MD, menyampaikan keprihatinannya atas kekerasan yang menimpa jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.

Bambang juga meminta Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami sangat menyayangkan insiden kekerasan yang menimpa dua jurnalis saat meliput aksi di depan Mapolda Sumsel, kami meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku,” tegas Bambang MD.

Ia turut menyoroti dugaan lambatnya respons petugas di lokasi dalam mengantisipasi kericuhan dan melindungi wartawan.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena keselamatan jurnalis merupakan bagian penting dalam menjamin kebebasan pers.

“Jurnalis yang menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, kami mengecam keras tindakan kekerasan ini, terlebih peristiwanya terjadi di depan Mapolda Sumsel,” ujarnya.

Dua wartawan yang dilaporkan menjadi korban adalah Rachmad Kurniawan, jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, dan Mulyadi, jurnalis televisi lokal yang disebut dalam keterangan sebagai PALTV.

Akibat kejadian tersebut, Rachmad dilaporkan mengalami luka serius di bagian pelipis dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Mulyadi menuturkan, kericuhan bermula ketika sekelompok orang berpakaian hitam membagikan masker di depan pintu masuk Mapolda Sumsel, dan tidak lama kemudian, datang rombongan mahasiswa dari Kota Palembang tiba untuk menyampaikan orasi.

Namun, sebelum orasi dimulai, terjadi gesekan antara kedua kelompok hingga memicu kericuhan, situasi tersebut dilaporkan meluas dari gerbang Mapolda Sumsel, di seberang MDP, hingga kawasan Simpang Polda di bawah jalan layang.

Rachmad, Mulyadi, dan sejumlah awak media kemudian berupaya merekam peristiwa tersebut untuk kepentingan peliputan, akan tetapi, menurut keterangan Mulyadi, mereka justru mendapat intimidasi dari sejumlah orang berpakaian hitam.

Ia mengaku ponsel mereka dirampas dan mereka diminta menghapus rekaman video kericuhan.

“Kami sudah mengaku sebagai wartawan, tetapi tetap dipukul dan diinjak,” tutur Mulyadi, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Menurut Mulyadi, Rachmad dikeroyok oleh sekitar lima orang, Ia menyebut rekannya telah berulang kali menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, tetapi penganiayaan tetap terjadi.

Melihat Rachmad terus dipukuli, Mulyadi berusaha mendekat untuk melerai dan memberikan pertolongan, namun, ia mengaku ikut menjadi sasaran kekerasan.

Mulyadi juga menyampaikan bahwa upayanya meminta bantuan kepada petugas kepolisian yang berada di lokasi tidak membuahkan hasil, ia mengaku tetap mengalami pemukulan meskipun telah meminta perlindungan.

Dalam keterangannya, Mulyadi turut membantah tuduhan yang menyebut Rachmad membawa senjata tajam berupa pisau saat kejadian, ia menegaskan bahwa mereka berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik.

AMKI Kabupaten Lahat meminta Polda Sumsel menyelidiki seluruh rangkaian kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memproses mereka sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan merupakan persoalan serius karena dapat menghambat kerja jurnalistik dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sebagai dasar perlindungan profesi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Hingga berita ini disusun, Rachmad dilaporkan masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang.