Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Kasus Dugaan Penganiayaan di Nabire Berakhir Damai, Satreskrim Fasilitasi Restorative Justice

Admin
×

Kasus Dugaan Penganiayaan di Nabire Berakhir Damai, Satreskrim Fasilitasi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penganiayaan di Nabire Berakhir Damai
Pelaksanaan Restorative Justice Dugaan Penganiayaan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Nabire. Jumat (30/10/2026).

MITRAPOL.com, Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire, Papua Tengah, memfasilitasi mediasi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan CH Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Mediasi berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIT di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Nabire.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, didampingi Kanit Idik 1 Tindak Pidana Umum, IPDA Yudha Prawira Dinata Ambarak, serta personel Unit 1 Satreskrim.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 28 September 2026 terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang berinisial M.W., B.T., dan P.W. mengalami luka-luka. Dalam perkara tersebut, pihak terlapor berinisial E.

Proses mediasi turut dihadiri keluarga dari kedua belah pihak. Melalui pembicaraan dan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan permohonan maaf, keluarga pihak terlapor menyerahkan bantuan sebesar Rp100 juta kepada pihak korban untuk membantu biaya pengobatan.

Selain itu, seorang anggota keluarga berinisial H.A. juga menyatakan kesediaannya memberikan bantuan pribadi sebesar Rp100 juta. Bantuan tersebut dijadwalkan diserahkan pada Senin (2/11/2026).

Kasat Reskrim Polres Nabire, IPTU Bogi Transtanto, mengatakan bahwa mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan prinsip keadilan restoratif.

Menurutnya, proses penyelesaian melalui mediasi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin dengan baik. Upaya ini juga diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Nabire agar tetap aman dan kondusif.