Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polsek Penjaringan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Admin
×

Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polsek Penjaringan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polsek Penjaringan Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra memimpin konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

MITRAPOL.com, Jakarta – Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga laptop.

Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026). Ia didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKP Susanto, dan Ipda Rico Ginting.

Agta menjelaskan, kasus yang diungkap didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Salah satu kasus menimpa RK (27), warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX-King warna hijau bernomor polisi AD-5141-KG di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.15 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian diduga berlangsung sekitar pukul 03.40 WIB saat kendaraan dalam kondisi terkunci menggunakan gembok. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim menangkap seorang pria berinisial MAJ (20) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Gedong Panjang, Tambora, Jakarta Barat.

Menurut keterangan polisi, saat hendak diamankan, MAJ berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan terduga pelaku. MAJ selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung atau Cash On Delivery (COD) seharga Rp8 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Yamaha RX-King, Yamaha Mio warna merah muda, dua buah gunting, satu unit ponsel Vivo Y11 Pro, dan kunci kontak.

Dalam kasus kedua, polisi mengungkap pencurian laptop yang diduga dilakukan seorang pria yang bekerja sebagai pengemudi. Pelaku disebut memanfaatkan kesempatan ketika mengantar dan menunggu majikannya di area Note Cafe, Penjaringan.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku mengambil tas berisi laptop yang berada di dalam lokasi kejadian. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Laptop tersebut kemudian dijual melalui media sosial seharga Rp16 juta.

Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop Lenovo beserta tas, ponsel, kartu ATM BCA, uang tunai Rp7,8 juta, serta bukti pembelian Bitcoin yang disebut berasal dari uang hasil kejahatan.

Sementara itu, pada kasus ketiga, pelaku diduga membobol pintu dan mengambil sebuah tas dari lokasi kejadian. Barang tersebut sempat disimpan di garasi rumah sebelum dijual secara daring pada hari berikutnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengaku menggunakan Rp950 ribu untuk membayar sewa kamar kos dan Rp550 ribu untuk membeli ganja sintetis.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memfasilitasi pengembalian kendaraan milik korban, termasuk Yamaha RX-King, melalui mekanisme pinjam pakai. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan dapat kembali digunakan pemiliknya tanpa mengabaikan kepentingannya sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Atas kasus pencurian sepeda motor, MAJ disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.