Scroll untuk baca artikel
Info Polri

5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Madina, Tim Gabungan Musnahkan 149.980 Batang Ganja

Admin
×

5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Madina, Tim Gabungan Musnahkan 149.980 Batang Ganja

Sebarkan artikel ini
5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Madina, Tim Gabungan Musnahkan 149.980 Batang Ganja
Lokasi Ladang Ganja di Wilayah Madina Sumatera Utara

MITRAPOL.com, Medan – Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Satpol PP, dan masyarakat memusnahkan 149.980 batang tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas sekitar lima hektare di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba 2026 yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026). Sebanyak 20 batang tanaman lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Operasi kemudian dilaksanakan bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, BNNK Mandailing Natal, TNI, dan Satpol PP.

Tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, bersama unsur BNN dan jajaran Polres Mandailing Natal.

Petugas harus menempuh perjalanan kaki sekitar 7,5 jam melalui medan perbukitan untuk mencapai lokasi. Tim tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan menemukan tanaman ganja yang tersebar di area seluas kurang lebih lima hektare.

Tanaman yang ditemukan diperkirakan berusia lima hingga enam bulan dengan ketinggian sekitar satu sampai 1,5 meter. Saat penyisiran dilakukan, petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai pemilik atau pengelola ladang tersebut.

Seluruh tanaman kemudian dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Sebanyak 20 batang disisihkan untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Ferry menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumut mendukung program pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap sumber produksi maupun jaringan peredarannya.

Menurutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pemberantasan narkoba secara tegas dan berkelanjutan.

“Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tidak cukup hanya mengungkap peredaran, tetapi juga harus memutus sumber produksi dan jaringan yang berada di belakangnya,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi dan memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas penanaman serta pengelolaan ladang ganja tersebut.

Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ferry menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat guna mencegah penanaman serta peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.